Istri Tewas Ditikam Suami di Atas Ranjang, Sempat Cekcok Lalu Berdamai di Kantor Lurah

Penghujung tahun 2019 terjadi peristiwa tindak pidana pembunuhan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Seorang suami berinisial YA alias Yabson (34), tega menghabisi nyawa istrinya Triniati Hengkenghunaung (31) dengan cara menikam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah kamar tidur milik korban dan pelaku di lingkungan 1 RT 01, Kelurahan Paudean Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung.

“Penyebab pembunuhan diduga karena pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) dan cemburu,” jelas Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reymond Sandewana, Kamis (02/01/2020).

Sebelum peristiwa berdarah terjadi pelaku yang berprofesi sebagai Nelayan tengah melaut.

Atas informasi itu pelaku pulang cepat dari melaut selama 9 bulan lamannya, dan tiba di rumah pada Minggu (29/12/2019).

Minggu malam hari pelaku dengan korban terlibat cekcok dan adu mulut. Keduanya digelandang ke kepala Lingkungan (Pala) setempat.

Keesokan harinya Senin (30/12/2019 pagi Kepala lingkungan (Pala) mengundang pelaku dan korban ke Kantor Kelurahan untuk dimediasi dan musyawarah karena keduanya adalah suami istri.

Hasil dari mediasi tersebut keduanya membuat kesepakatan bersama yaitu musyawarah damai di depan pemerintah setempat. Setelah berdamai, kemudian keduanya pulang ke rumah.

Jelang sore hari, kepada korban pelaku meminta pisau yang sering dia pakai ketika pergi melaut. Korban mengambil pisau tersebut di bawah kasur tempat tidur dan memberikan kepada pelaku.

Pelaku kemudian meminta izin untuk keluar rumah sebentar dan korban saat itu mengizinkannya. Lalu pelaku pun pergi menemui beberapa temannya dan mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk pulang ke rumah. Dia menyuruh korban agar menyiapkan makan malam, namun korban sambil marah-marah menjawab sudah tidak ada ikan.

Pelaku pun pergi membeli ikan kaleng ke warung terdekat dan menyuruh Korban untuk memasak. Korban memasak ikan kaleng tersebut dan menyiapkan makanan lainnya.

Adu mulut antar keduanya kembali terjadi sekitar pukul 23.00 Wita, hingga keduanya masuk ke kamar.

Sebagai pasangan suami istri sah, di dalam kamar pelaku meminta/mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Namun korban menolaknya sambil memarahi dan mengungkit lagi awal permasalahannya hingga menyudutkan pelaku.

Cekcok pelaku dan korban di kamar terjadi lagi sekitar pukul 24.00 Wita, membuat pelaku tidak tahan perlakuan korban terhadapnya.

Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dari dalam bajunya lalu menikam tubuh korban secara membabi buta dan berulang-ulang kali.

Melihat Korban sudah bersimbah darah dalam posisi tergeletak di atas tempat tidur, pelaku pergi melaporkan hal tersebut kepada Lurah Paudean kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Lembeh.

Dari informasi yang diterima penyidik polsek dari pelaku, diketahui yang mana perilaku korban sudah tidak seperti biasanya.

“Korban meninggal di tempat kejadian. Dari hasil autopsi, korban mengalami delapan luka tusuk di bagian dada, dada samping hingga bagian dalam paha,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Lembeh Selatan dan bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Peristiwa pembunuhan ini, menambah daftar kasus pembunuhan di wilayah Polsek Lembeh Selatan menjadi dua kasus. Tribunnews.com

Leave a Reply