Pemerintah Kota Makassar melayangkan teguran pertama kepada kafe yang menjual minuman keras (miras) di salah satu mal wilayah Panakkukang. Bila tetap diabaikan, izin kafe tersebut terancam dicabut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir mengatakan, langkah tegas ini terkait adanya sorotan dari DPRD saat inspeksi dadakan (sidak) di kafe tersebut belum lama ini.
“Kami bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Satpol PP telah melakukan rapat koordinasi,” kata Yasir, Rabu (29/1/2020).
Hasilnya, pemerintah resmi melayangkan surat teguran pertama terhadap dua kafe. Keduanya yakni Cafe Vinest Trans Studio Mall dan Cafe Vinyard Mal Panakkukang.
“Kalau sampai teguran ketiga tidak diindahkan, maka kita akan menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” ujar dia.
Kedua kafe tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas PM-PTSP, hanya saja izin yang diterbitkan disalahgunakan, sehingga terjadi pelanggaran.
Misal, Cafe Vinyarr yang ada di Mal Panakkukang (MP). Penjualan miras golongan A, B, dan C dilakukan seperti pengecer, botol minuman juga dipajang, bahkan tidak ada kesan cafe sekalipun.
Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.
“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia. Inews.id