Pabrik Miras yang Katanya Terbesar di Kalimantan Itu Stop Beroperasi

Pabrik minuman keras (miras) di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 9,5, Sampit, telah berhenti beroperasi  pascapenggerebekan oleh Polda Kalteng, Jumat (10/1). Tidak ada aktivitas lagi di pabrik yang jauh dari permukiman warga itu.

Pantuan Radar Sampit di parbrik miras Sabtu (11/1) siang, hanya ada seekor anjing yang menggonggong dan seorang bocah laki-laki. Radar Sampit pun bertanya tentang keberadaan orang-orang pabrik. Sang bocah berkata bahwa pabrik baru saja disegel oleh polisi.

”Di sini cuma ada ibu, saya, dan kakak. Ibu saya sementara ini berhenti bekerja karena gudangnya ditutup,” kata si bocah kemarin.

Mendengar ucapannya, Radar Sampit mencoba menemui ibunya. ”Ada apa ya,” ucap wanita berbadan gempal kepada Radar Sampit.

Perempuan asal Kapuas itu tak mau banyak bicara. Dia mengatakan tidak mengetahui masalah yang mendera prabrik miras.

”Maaf, saya bukan karyawan di sini. Saya juga tidak tahu dengan masalah ini. Lagian, saya baru lima bulan menempati di sini,” ucap wanita itu, kemudian meninggalkan Radar Sampit ke dalam barak.

Tak jauh dari pabrik yang disegel, Radar Sampit menemukan satu bangunan lainnya  seperti gudang. Diperkirakan 15 meter dari gedung utama. Ada semerbak bau menyengat. Tempat ini diduga  merupakan tempat produksi sekaligus penyimpanan minuman alkohol jenis ciu tersebut. Namun, Radar Sampit tidak bisa melihat isi di dalam gudang itu. 

Selanjutnya, Radar Sampit menelusuri kembali jalan kecil yang ada di samping pabrik. Kurang lebih 100 meter, ada kawasan bekas galian C. Tidak ada terdapat permukiman apalagi penduduk.

Pemilik yang kini diamankan oleh Ditkrimsus Polda Kalteng itu sengaja mendirikan pabrik jauh dari permukiman penduduk. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Sementara, di samping jalan menuju pabrik, terdapat bengkel truk. Mereka tidak mengetahui tentang aktivitas pabrik pembuatan miras tersebut. Namun, pihaknya mengetahui adanya penggerebekan pada Jumat (10/1) lalu.

”Saya baru tahu kalau di sini (TKP-red) ada pabrik miras setelah melihat banyak polisi keluar masuk di areal pabrik tersebut,” ujar Jinggo, warga Terantang yang membuka bengkel di Jalan Sudirman Km 9,5 Sampit.

Penggerebekan oleh Polda Kalteng ini pun mendapat apresiasi dari Jony Abdi,  anggota Sikat Narkoba Kotim.  ”Saya harap, hal ini terus dilakukan oleh polisi agar peredaran dan pembuatan miras di Kotim tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Polda mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dan curiga terhadap aktivitas pabrik pembuatan miras tersebut. Menerima laporan itu pun, Ditkrimsus Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan Chairudin alias Ajung selaku pemilik usaha miras. Di TKP, aparat mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 31 dus miras, 135 botol miras, 122 drum miras yang dijadikan tempat fermentasi, 15 buah panic besar, 1 drum berisi ragi, 4 karung beras, 2 buah tabung elpiji berukuran 3 Kg, 74 kardus berisikan 1.700 botol kosong hingga 1 tandon kapasitas 650 liter.

”Sudah jelas pelaku ini (Ajung-red) pemain lama dan orang ini sudah sering digerebek. Dan saya rasa, ini ada pembiaran. Namun, untungnya Polda Kalteng cepat bertindak dan mengamankan pelaku,” ungkap Jony.

Sementara itu, Nur (25) warga Kelurahan Tanah Mas ini juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pabrik pembuatan miras tersebut dibangun di di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Sampit. Hingga memasuki Tahun 2015, pabrik tersebut terpaksa diberhentikan lantaran di sekitarnya sudah mulai banyak warga membangun tempat tinggal. Bahkan, sebelumnya bahwa pabrik pembutan miras tersebut dikelola oleh pemiliknya yakni diduga pelaku yang sama.

”Dulu, pabrik di Jalan Tjilik Riwut itu pemiliknya ya sama dengan pemilik pabrik yang ada di Jalan Jenderal Sudirman. Memang, orang itu (Ajung-red) sudah lama melakukan bisnis pembuatan miras,” bebernya. Prokal.co

Leave a Reply