Siswi SMP Ini Dicekoki Miras Lalu Digilir 6 Pria 3 Diantaranya di Bawah Umur, Kini Hamil dan Trauma

Polsek Malangbong menangkap enam pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang remaja SMP. Dari enam pelaku, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Malangbong, AKP Abusono, mengatakan, keenam pelaku dua kali melakukan pencabulan kepada korban. Aksi bejat itu, dilakukan di rumah salah seorang pelaku.

“Korbannya sekarang hamil 2,5 bulan. Kejadiannya di bulan September dan November tahun lalu,” ujar Abusono, Jumat (17/1).

Aksi pencabulan dilakukan para pemuda terjadi di Desa Sakawayana dan Mekarasih. Korban diajak bertemu di rumah salah seorang pelaku sekitar pukul 02.00. “Saat di rumah pelaku itu, korban dipaksa untuk meminum minuman keras.

Korban yang tertekan lalu meminumnya hingga tak sadarkan diri,” katanya.

Ketika korban tak sadar, lanjutnya, para pelaku melakukan aksi pencabulan. Secara bergiliran keenam pelaku melakukan aksi tak senonoh. “Korban diancam agar tak menceritakan perbuatan para pelaku. Para pelaku malah kembali melakukan hal serupa dan mengancam korban,” ucapnya.

Orang tua korban melihat ada perubahan dari anaknya. Korban akhirnya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari para pelaku. “Korban kemudian diperiksa dan ternyata sudah hamil 2,5 bulan. Korban juga alami trauma akibat kejadian itu,” ujarnya.

Abusono menambahkan, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah mendapat laporan, pihaknya menangkap keenam pelaku pencabulan. Tiga orang yang diamankan yakni AR (20), DD (19), MR (18) dan tiga pria di bawah umur.

Para tersangka dikenakan pasal 76 D junto 81, 76 E junto 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 55, 56 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi karena ada yang di bawah umur, tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan,” katanya. Tribunnews.com

Leave a Reply