Manong dan Thole adalah mantan rekan seprofesi. Mereka yang bernama asli Yenri Jefri Ribowo (26) dan Putra Supriyadi (24) berteman baik, hingga terancam masuk bui pun bersama-sama.
Manong yang merupakan warga Gandok, Condongcatur, Depok; dan Thole, warga Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman itu diamankan jajaran Polsek Bulaksumur. Lantaran, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Buyung Maulana, warga Ponjong, Wonosari, Gunungkidul.
Manong terlihat dipapah saat digiring ke Polsek Bulaksumur. Jalannya pincang akibat kaki kirinya kena timah panas petugas. Tentu, yang menuntunnya berjalan adalah si Thole.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Fendi Timur, menerangkan kronologi kasus yang melibatkan keduanya. Bermula tanggal 16 Februari 2020 nyaris tengah malam, kala Manong dan Thole nongkrong sambil minum Minuman Keras di daerah Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Lalu, si Manong ini telepon korban menanyakan posisi di mana,” kata Fendi saat sesi jumpa pers di Polsek Bulaksumur, Sleman, Selasa (18/2/2020).
Baik korban dan kedua pelaku ini memang sama-sama kenal. Manong dan Buyung bekerja di bagian marketing di sebuah dealer motor. Sementara Thole dulunya pernah bekerja di sana.
“Waktu di telepon itu, suaranya nggak jelas. Sehingga si Manong ini tersinggung, emosi, lepas kontrol dan berniat mendatangi si korban. Mungkin karena efek mirasnya,” papar Fendi.
Duo pelaku lantas berboncengan menuju lokasi korban yakni di sebuah warung soto di seputaran Pasar Manggung, Ring Road Utara, Condongcatur.
Waktu itu, didapatinya sosok korban. Namun, karena lokasi warung tersebut juga ramai pengunjung, keduanya kembali ke rumah Thole guna mengambil sebilah pedang. “Kembali ke lokasi, Manong mengayunkan pedang, dibantu temannya. Dua lawan satu. Korban terkena bagian lengan sampai harus dirawat di Panti Rapih,” papar Fendi lagi.
Keluarga korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku kemudian langsung melapor ke kepolisian. Jajaran Polsek Bulaksumur yang bergerak cepat mengumpulkan petunjuk.
“Kami buat tim untuk cek TKP dan memang benar (ada kejadian tersebut). Ada CCTV yang mencover pelaku, kami himpun info dan semua petunjuk mengarah ke dua pelaku,” sambungnya.
Keesokan harinya, petugas mendapati informasi bahwa keduanya bersembunyi di kawasan Minomartani. Sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan operasi penangkapan. “Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku (Manong) melawan. Bahkan mau meraih senjata anggota kami, sehingga kami terpaksa melumpuhkannya,” ujar Fendi.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan. Sementara hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, didapati barang bukti sebilah pedang yang masih dikotori bercak darah korban. Selain itu, turut disita pula sepeda motor matic bernopol AB 5453 BY yang dipakai duo Manong dan Thole dalam beraksi.
“Kita lakukan pemeriksaan, ternyata Manong ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2017 lalu. Bahasa ngetrendnya, jambret lah,” beber Kanit Reskrim.
Kini, duo sahabat itu harus menanggung perbuatannya. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Akurat.co