Polisi Maluku Gagalkan Pengiriman Miras ke Sorong

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Seram Bagian Timur, Maluku, menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi sebanyak 260 liter ke Sorong, Papua Barat.

Polisi menemukan miras tersebut, saat  menggelar razia di atas Kapal Motor (KM) Fajar Baru 08 yang baru tiba di pelabuhan Sesar. Saat menggelar razia, kami menemukan miras tradisional 260 liter itu di atas kapal termasuk juga pemiliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Seram Bagian Timur, AKP Jhon Wattimenala mengatakan, sebelumnya kapal tersebut dari Geser, Kecamatan Seram Timur bersandar di Pelabuhan Sesar, sebelum akhirnya ke Sorong, Papua Barat. Namun sebelum berangkat digelar razia dan menemukan miras tradisional berjumlah 260 liter.

“Saat menggelar razia, kami menemukan miras tradisional 260 liter itu di atas kapal termasuk juga pemiliknya. Sopi disita karena tidak memiliki izin edar,” ujar Jhon, Kamis, 13 Februari 2020.

Dia mengatakan, miras tradisional sebanyak 260 liter itu ditemukan di atas kapal yang sudah dikemas dalam plastik bening dan dimasukan dalam karton.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemiliknya bernama Ichat, 21 tahun. Kini, pemiliknya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Seram Bagian Timur. “Kami sudah amankan pemilik beserta barang bukti di Mapolresta Seram Bagian Timur. Pemiliknya, sementara menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Dari pengakuan pemiliknya, kata Jhon, sopi akan dijual ke Sorong, Papua Barat. Harganya, bisa berkali lipat bila dijual di Maluku.

Lanjut, Jhon, razia ini digelar rutin guna mengantisipasi pengiriman sopi ke Sorong, Papua Barat. Sebab jalur laut sering digunakan untuk melakukan pengiriman. Apalagi pengiriman tanpa disertai dokumen resmi.

“Razia rutin digelar terutama saat kapal masuk di pelabuhan Sesar ini. Meski banyak sopi yang disita, tapi tetap selalu ada yang melakukan pengiriman dengan beragam modus agar terhindar razia polisi,” jelasnya. Tagar.id

Leave a Reply