Nasib tragis menimpa Yulius Barek. Pemuda berusia 23 tahun itu tewas setelah ditikam oleh teman-temannya sendiri menggunakan pisau. Peristiwa berdarah itu terjadi di tengah berlangsungnya pesta minuman keras (miras) di warung yang terletak di jalan trans Kalimantan Km 40 Desa Semantun, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Sabtu (11/4).
Atas peristiwa ini, tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ordianus Hele (24), Klementinus Takelep (26), dan Yokobus Ariance (26). Semuanya sudah ditahan di Mapolres Sukamara.
Informasi dari kepolisian, korban bertolak dari rumah di Afdeling 4 PT GCM menggunakan sepeda motor sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (10/4). Kemudian pada Sabtu (11/4) pukul 01.30 WIB, tersangka Yokobus bersama korban bertemu dengan tersangka lain yang sedang berpesta miras.
“Saat berpesta miras, ada selisih paham antara korban dan tersangka,” ujar Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana dalam keterangan persnya di Mapolres Sukamara, Selasa (14/4).
Saat hendak pulang, korban meminta kepada tiga tersangka untuk mengembalikan uangnya yang telah dipakai untuk membeli miras.
“Jadi korban meminta agar tiga tersangka ini mengembalikan uang sebesar Rp50 ribu, yang sudah digunakan untuk beli miras. Tidak ada satu pun tersangka yang mau. Kemudian Yokobus menggambil pisau dapur, lalu menusuk ke arah perut korban sebanyak dua kali,” jelas kapolres.
“Meski sudah jatuh tak berdaya, korban ditikam lagi dan dipukul menggunakan batu oleh tersangka lain,” pungkasnya.