Korban kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang, rupanya sempat menyelamatkan anaknya dari kecelakaan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh keponakan dari korban, Dea seperti dikutip dari TribunJakarta.com. Melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020), Dea membeberkan saat kejadian, pamannya edang berjalan santai bersama anak dan anjing peliharannya mengelilingi komplek.
Namun, tiba-tiba terdapat sebuah mobil yang dikemudikan AR melaju dengan kecepatan tinggi menuju ke arah korban.
Dea menyebut, sang paman sempat menarik tangan anaknya untuk mengindari terjangan mobil tersebut. Sehingga anak korban berhasil lolos dari maut. Aksi ini pun sempat terekam kamera CCTV milik tetangganya di dekat lokasi kejadian.
“Om saya lihat mobil, karena anaknya mau diserempet ditariklah anaknya, akhirnya yang kena om saya sama anjingnya, untuk menyelamatkan anaknya. Di CCTV tetangga kelihatan anaknya sempet ditarik,” ujar Dearyani melalui sambungan telefon, .
Dari rekaman tersebut, terlihat korban sempat terpental sekira lima meter dan membentur kaca mobil bagian depan.
Dea kemudian menduga kecepatan mobil yang dikemudikan AR saat itu lebih dari 100 km/jam.
Ia juga meragukan pengakuan pelaku yang menyebut tengah membalas pesan dari temannya menggunakan telepon genggam.
“Di CCTV bisa lihat kecepatan mobil berapa dan gak make sense di komplek kayak gitu di atas 100 km perjam. Kalau kita main HP enggak akan secepat itu, dan di komplek dianjurin kecepatan 30 km perjam itu juga sudah kencang,” kata Dearyani.
Dea juga meyakinkan kalau di dalam kendaraan AR juga terdapat botol minuman keras jenis soju asal Korea. Hal itu ia lihat sendiri ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan pernyataan polisi yang mengevakuasi mobil tersangka.
Terkait hal tersebut, Dea mengaku sempat memotret bukti yang diduga minuman alkohol itu.
“Kan di TKP saya datang bawa jenazah ke RSUD Tangerang, di situ saya foto ada bukti miras. Saya kira-kira seperti soju, saya yakin itu alkohol dan semua saksi sepemikiran,” ucap Dearyani.
“Waktu saya ikut ambulans sama polisi bawa korban ke RSUD itu polisi bilang ini loh bukti miras di mobil dan dia tunjukin ke adik saya,” sambung dia.
Fakta di atas pun diperkuat oleh pernyataan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota yang sudah menahan AR. Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik perilaku AR yang tak wajar.
Ternyata, wanita tersebut sempat mengonsumsi minuman keras. Ditambah tindakannya yang menggunakan telepon genggam saat menyetir. Sehingga tidak berkonsentrasi saat menyetir mobilnya.
“Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang,” jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Diduga, AR mengonsumsi alkohol beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci. “Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat,” ucap Heri.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara,” sambung Heri. Tribunnews.com