Buntut dari tindakan penganiayaan berat ( Nirat), yang terjadi di Simbuang beberapa hari lalu akibat dipengaruhi minuman keras ( Miras ) khususnya Ballo’. Akhir – akhir ini, Polisi telah melakukan razia penyakit masyarakat ( Pekat ) khususnya bagi penjual Miras dan orang – orang yang suka kumpul dan masih menyalahi protap WHO soal penanganan Covid – 19.
Terbukti, pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 wita, Tim Aman Nusa II yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju selaku Kasatgas Gakkum,bersama Kanit IV Intelkan, Kanit Tipidter dan kepala SPK, bersama – sama melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kegiatan masyarakat yang sering berkumpul alias nongkrong di dalam wilayah hukum Polresta Mamuju.
Seperti mendatangi tempat kerumunan orang yang sedang minum minuman keras jenis Ballo di Kompleks Pasar baru Mamuju di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Dan mendatangi lokasi orang yang sedang minum minuman keras jenis Ballo khususnya di Jalan Gatot Subroto lorong Simbuang 1 Kecamatan Simboro Kabuapten Mamuju.
Sejumlah nama – nama yang diamankan oleh Polisi untuk dilakukan pembinaan terhadap apa yang dilakukan diantaranya adalah. Inisial HA ( 44 ) pekerjaan tukan ojek, NU ( 40 ) pekerjaan IRT, IR ( 29 ), NS ( 45 ) pekerjaan buruh bangunan, RS ( 35 ) pekerjaan buruh bangunan, JF ( 33 ) pekerjaan buruh bangunan dan AN ( 24 ) pekeraan buruh bangunan. Serta polisi mengamankan 19 botol air meneral kemasan Satu liter yang berisikan Miras jenis Ballo’.
” Kita tau Miras adalah biang kejahatan, ada beberapa warga yang kami amankan di lokasi penjual Ballo’ serta pelaku usaha jual beli Miras Ballo’. Mereka – mereka ini kami bawa ke kantor Polisi untuk diberikan pembinaan minimal buat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatannya, “tegas Kasat polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah. suara.com