Polisi menangkap dua orang penjual miras oplosan yang menewaskan pasangan suami-istri di Ciamis. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Polisi mengamankan 2 penjual miras oplosan di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat. Terkait dengan status penjual miras, saat ini belum ditetapkan tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap 2 penjual miras tersebut.
“Masih kita amankan, dan kita lakukan pendalaman. Penjual miras yang diamankan 2 orang,” kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Kamis (28/5/2020).
Menurut Doni, penjual miras tersebut bisa dijerat pasal 204 KUHPidana ayat 1 dan 2, tentang perbuatan melawan hukum karena menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa atau kesehatan orang. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Diberitakan sebelumnya, suami-istri di Kabupaten Ciamis tewas diduga usai menenggak minuman keras (miras) oplosan. Keduanya, inisial R (28) dan M (28), sempat menikmati miras oplosan jenis suliwa bersama tiga temannya.
Dari lima orang itu, dua orang meninggal di RSUD Ciamis. Sedangkan dua orang masih dirawat dan satu orang lainnya tidak dirawat.
Mereka diduga mengonsumsi miras oplosan di salah satu rumah korban, kawasan Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, suami-istri tersebut merasakan sesak napas, pusing dan pandangan mata kabur.
R dan M dibawa ke RSUD Ciamis untuk mendapat perawatan dan penanganan medis. Namun, saat perawatan, kondisi keduanya tak kunjung membaik. Sang suami meninggal pada sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan istrinya meninggal pada pukul 08.30 WIB, Rabu (27/5).
“Korban yang meninggal itu suami-istri,” ujar Dony. detik.com