Satpol PP Kabupaten Banjarnegara kembali menggelar operasi minuman keras (miras), Jumat (12/6/2020). Operasi dilakukan pada pagi hari di sebuah toko di pusat kota atau di sekitar perempatan traffic light Kompleks Kantor Polres Banjarnegara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo menjelaskan, pada operasi tersebut, pihaknya menyita sekira 1.417 botol miras dari 14 merek terkenal.
Operasi itu melibatkan satu pleton anggota Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. Dia mengatakan, Pemkab Banjarnegara terus menggiatkan operasi miras di toko dan warung yang menjualnya, serta di tempat hiburan malam.
“Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP menyita 1.417 botol miras bermerk dan miras tradisional,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/6/2020).
Dalam operasi itu, anggota Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menggeledah seluruh ruangan di toko tersebut. Alhasil, mereka menemukan bangunan samacam bunker untuk menyimpan minuman beralkohol yang dilarang peredarannya.
Hasil sitaan itu pun langsung dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. “Barang siataan sudah kami sita dan amankan, juga KTP pemilik toko beserta data lainnya,” jelasnya.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengapresiasi kinerja jajarannya yang semakin gencar merazia sejumlah tempat hiburan malam dan warung yang dicurigai.
“Kami dukung penuh karena yang jelas miras ini kan merusak moral dan mental masyarakat.”
“Orang yang mengkonsumsi miras atau minuman beralkohol itu bisa hilang kesadaran, ngomong nglantur, perbuatane nglantur.”
“Bahkan bisa juga menyebabkan sakit dan kematian.”
“Apalagi kalau oplosan. Contoh sudah banyak,” kata Budhi.
Pihaknya pun akan menggerebek kembali warung-warung yang dicurigai masih menjual minuman beralkohol.
Dia berharap Satpol PP bisa bekerja sama dengan aparat dan masyarakat untuk memberantas miras hingga ke pelosok desa.
Melalui tindakan tegas itu, ia tak ingin lagi ada kucing-kucingan antara petugas dan pengedar miras.
Pemberantasan miras ini, kata dia, bertujuan untuk menekan dampak negatif penggunaan minuman keras. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir ini, kata dia, ada beberapa warga Banjarnegara yang meninggal seusai menenggak miras oplosan.
“Kalau dahulu para pedagang miras bisa aman-aman saja, sekarang tidak bisa.” “Akan kami meja-hijaukan (dipidanakan),” tegasnya.
Dia menambahkan, siapapun yang menjual minuman beralkohol di Banjarnegara tanpa izin dari pihak berwenang akan berhadapan dengan hukum.
Dendanya minimal Rp 25 juta, dengan ancaman hukuman 3 bulan. Ini nengacu Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002.
Yang berisi tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minumal beralkohol di Kabupaten Banjarnegara. Toko Makanan Simpan Ribuan Botol Miras
Sebelumnya telah diberitakan oleh Tribunbanyumas.com, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menggerebek sebuah toko di Kota Banjarnegara.
Siapa sangka, toko aneka makanan yang juga menyediakan jasa fotocopy itu ternyata menjual miras berbagai jenis. Sekilas tak ada yang mencurigakan dari toko yang berada di sekitar perempatan lampu merah kompleks Polres Banjarnegara itu.
Tetapi petugas telah mendapat informasi bahwa toko itu menjual barang haram. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menyaksikan ribuan miras hasil sitaan di sebuah toko makanan, Jumat (12/6/2020).
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menyaksikan ribuan miras hasil sitaan di sebuah toko makanan, Jumat (12/6/2020). Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan tempat mencurigakan di dalam rumah itu.
Ada beberapa bunker di rumah itu yang diketahui petugas.
Rupanya, lubang buatan itu digunakan untuk menyimpan minuman keras (miras). Di situ, petugas menemukan banyak miras yang tersimpan rapi.
“Mirasnya disimpan di dalam bunker,” kata Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/6/2020).
Ribuan botol miras berbagai merek itu pun diangkut petugas.
Kini, barang-barang itu disita di kantor Satpol PP Banjarnegara.
Budhi mengatakan, jika dinominalkan, miras itu diperkirakan senilai sekira Rp 100 juta.
Menurut Budhi, pihaknya hanya ingin menegakkan Perda tentang miras. Ia pun menyesalkan masih adanya pengusaha yang nekat menjual miras di Banjarnegara. Menurut dia, miras adalah pintu masuk dari berbagai macam tindak kejahatan.
Karenanya, pihaknya akan terus menggiatkan kegiatan semacam itu untuk membasmi peredaran miras di Banjarnegara. “Ini untuk menegakkan Perda. Ada ancaman hukumannya jika melanggar,” katanya. tribunnews.com