Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Minggu (28/6/2020) malam, membubarkan kerumunan warga yang akan berpesta minuman keras (miras) di ruko Terminal Sukoharjo.
Barang bukti yang diamankan tim Pandawa Polres Sukoharjo di antaranya delapan botol air mineral 1 liter berisi miras jenis ciu, dua botol anggur merah, dan satu botol minuman merek Prost.
“Miras ini sudah siap edar dan akan dikomsumsi bersama saat nongkrong di ruko terminal,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo Nanung Nugroho, Senin (29/6/2020).
Para pelaku berjumlah lebih dari dua orang, lanjut Nanung, beralasan miras tersebut akan diminum untuk menghilangkan dingin.
Dia menambahkan para pelaku kemudian diberikan pembinaan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sementara barang bukti miras diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Nanung mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras akan terus dilakukan aparat kepolisian. Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran miras di Kabupaten Sukoharjo.
Tindakan Negatif
Selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat, operasi pekat dilaksanakan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Sukoharjo.
“Kita melakukan razia penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras yang memicu banyak tindakan negatif,” papar Nanung.
Hal ini bisa dilihat dari berbagai kasus yang ada seperti perkelahian setelah minum miras. Selain itu, ada juga berbagai kasus kematian lantaran miras oplosan. Solopos.com