Macan Lawu Polres Karanganyar menyita ratusan botol miras oplosan berbagai merek dari tangan pembuat dan pengoplos miras di Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu. Minuman haram ini dikemas dalam botol miras merek ternama dan siap diedarkan.
Pelaku, SY, 43, mengaku membuat minuman keras oplosan dan mengemas miras itu ke dalam botol bekas merek terkenal. Dia juga memalsukan label dan cukai pada botol miras agar terlihat menyerupai asli.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat perihal aktivitas pembuatan miras oplosan di tempat itu. Anggota Macan Lawu, sebutan Satuan Reskrim, Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan [KRYD]. Ada informasi dari masyarakat tentang peredaran miras berbagai merek. Ditindaklanjuti, di Tasikmadu betul ada produksi miras. Yang bersangkutan itu pembuat dan pengoplos minuman berbagai merk tapi palsu. Ini dilaksanakan di rumah kontrakan,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat menggelar jumpa pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Senin (22/6/2020).
Pengoplos Miras Diringkus
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku mengoplos miras asli berbagai merek dengan air mineral dan alkohol. Kapolres menyebut tindakan yang dilakukan itu membahayakan konsumen. Pelaku mencampur seluruh bahan tanpa menggunakan takaran yang jelas. Dia bermodal pengalaman belajar membuat miras dari warga lain di Kabupaten Karanganyar. Pelaku membuka usaha sendiri sejak delapan bulan lalu.
“Berbagai merek dioplos. Yang asli dikurangi lalu dicampur pakai bahan yang ada [alkohol, air mineral, perasa]. Sangat berbahaya dikonsumsi. Campuran yang ada tidak sesuai takaran,” ujar Kapolres.
Pelaku mengaku membeli bahan-bahan ke toko kimia. Dia memasarkan produk ke Batang dan Madiun. SY memproduksi miras berdasarkan pesanan. Per bulan, dia mengaku bisa memproduksi delapan karton miras isi 12 botol hingga 24 botol per karton atau 96 botol hingga 192 botol per bulan. Total dia sudah memproduksi 768 botol hingga 1.536 botol selama delapan bulan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan ke pengepul barang hasil produksi dari Tasikmadu itu. Yang di sana hanya menerima hasil. Per botol dijual Rp60.000 hingga Rp100.000. Pelaku mendapat keuntungan Rp30.000 per botol. Dia membeli kemasan dan botol bekas dari pengepul barang bekas,” ungkap Kapolres.
Barang Bukti Miras Oplosan di Karanganyar
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah kontrakan pelaku. Beberapa di antara 125 botol miras berbagai merek dan ukuran yang sudah siap jual, 20 lembar label miras berbagai merek, tiga bendel segel plastik warna biru dan merah, tiga rol segel plastik bening, 15 lembar cukai Rp139.000 per liter botol 700 mililiter dan 20 potong cukai Rp50.000 per liter botol 350 mililiter, 1.000 botol kosong berbagai merek dan ukuran, 100 tutup botol vodka, nota penjualan, dan uang Rp2,5 juta.
Polisi juga menyita bahan untuk membuat miras oplosan, seperti satu galon berisi air mineral, dua galon berisi alkohol murni, dua jeriken berisi ciu, perasa makanan jeruk, leci, anggur, rum jamaika, rum vodka, dan gula cair.
“Maka kami kenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan. Kami kembangkan ke pemalsuan merek,” tutur Kapolres.
Sementara itu, pelaku hanya tertunduk saat dihadirkan di hadapan wartawan. Dia menjawab setiap pertanyaan Kapolres dan wartawan dengan lirih. Dia bahkan menjelaskan secara umum pembuatan miras oplosan.
“Saya belajar dari [tempat sebelum]. Saya beli label dari orang. Percetakan. Saya hanya menjual berdasarkan pemesanan. Keuntungan per botol Rp30.000 [total keuntungan Rp23 juta hingga Rp46 juta selama delapan bulan beroperasi]. Saya juga merasakan racikan saya sebelum dipasarkan,” ujar pelaku. Solopos.com