Dipengaruhi Miras, Sekelompok Pemuda di Pontianak Keroyok 2 Warga

Dalam pengaruh minuman keras (Miras), 5 pemuda di Pontianak Utara melakukan pengeroyokan terhadap 2 warga yang sedang menikmati jajanan pentol kuah di pinggir jalan, Rabu (15/7/2020) malam.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan 3 dari 5 tersangka.

“Yang sudah diamankan 3 orang, yakni YD (27) , SR alias JP (24), DD (33), sementara dua lainnya masih dalam tahap pengejaran yakni YI dan GL,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Rully menjelaskan, kejadian pengeroyokan ini bermula saat korban AB bersama teman-temannya sedang makan pentol/bakso di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara.

Kemudian, datanglah tersangka YD bersama temannya YI (DPO) menggunakan sepeda motor berteriak memaki kata kasar kepada korban.

Mulanya, hal tersebut tidak dihiraukan oleh korban.

Namun perbuatan tersebut diulangi lagi, sehingga korban AB membalas makian tersebut.

Tak terima korban membalas makian tersebut, kemudian tersangka YD marah dan mendatangi korban AB.

Saat didatangi para tersangka, korban menyadari dari aroma mulut serta tubuh tersangka para tersangka sedang mabuk miras.

Sehingga korban dan teman-temannya tidak menghiraukan.

Kesal dengan sikap korban, tersangka kemudian mengajak 3 temannya yang lain untuk mendatangi korban.

Selanjutnya, kelima tersangka itupun mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban AB dan TS dengan menggunakan kayu dan tangan kosong.

Atas kejadian tersebut, korban AB mengalami luka di kepala dan korban TS mengalami luka pada tangan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat terjadi perkelahian di Simpang Parit Nanas.

Anggota piket Polsek Pontianak Utara mendatangi TKP kemudian mendapatkan keterangan dari saksi-saksi terkait telah terjadinya pengeroyokan.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim mencari keberadaan para pelaku.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka.

Sedangkan tersangka YD dan tersangka GL melarikan diri dan belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Leave a Reply