Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel toko minuman keras (miras) ilegal di Rawamangun, Jakarta Pusat. Tempat tinggal itu dijadikan toko miras eceran tanpa izin.
“Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat. Mereka jual miras secara eceran dan kita segel rumah ini,” ucap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono saat diwawancarai, Jumat 24 Juli 2020.
Sebelum dilakukan penyegelan, jajaranya sudah menghimpun sejumlah barang bukti. Termasuk izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai distributor.
“Mereka boleh jualan secara berkrat-krat, tapi kalau secara eceran itu melanggar. Makanya itu mereka kita segel. Karena izin mereka itu menjadi distributor,” kata dia.
Selain itu, pihaknya mengumpulkan botol miras kosong sebagai bukti. Dia juga mengeklaim telah memiliki bukti lain.
“Satu minggu lalu yang kami kumpulkan. Berkaitan hanya botol-botol kosong yang ditemukan, kemungkinan pemilik sudah memindahkan, tapi tetap itu kami sita,” tungkasnya.
Satpol PP menyegel area tersebut. Eko menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan memanggil pemilik rumah.
“Sanksi pasti ada, kami akan panggil dulu pemiliknya untuk berita acara pemeriksaan (BAP) sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya,” kata dia. Medcom.id