Satpol PP Sukoharjo Kecewa Operasi Miras Cuma Dapat 60 Botol

Sebanyak 60 botol minuman keras atau miras jenis ciu dan bir diamankan tim Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dalam operasi, Kamis (23/7/2020) malam.

Satpol PP Sukoharjo pun kecewa dalam operasi kali ini hanya mampu mengamankan 60 botol miras. Diduga operasi tersebut bocor sehingga pengrajin miras kelas kakap telah kabur sebelum dirazia petugas.

“Dapatnya hanya 60 botol. Mestinya banyak karena kemungkinan besar sudah bocor dulu,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo saat dijumpai Solopos.com, Jumat (24/7/2020).

Dalam operasi yang digelar Kamis kemarin, Satpol PP menyisir tiga wilayah meliputi Mojolaban, Polokarto, dan Grogol. Dari penyisiran itu petugas hanya berhasil mengamankan puluhan botol miras dari tiga pelaku.

Ketiga pelaku tersebut baru kali pertama terjaring operasi miras, sehingga petugas memberikan sanksi pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.

“Dua pelaku ini kita amankan miras di tempat tinggalnya dan satu penjual toko kelontong. Alasannya klasik menjual miras karena terdesak kebutuhan,” katanya.

Heru mengatakan miras diamankan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram tersebut.

Selain itu operasi digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta status kejadian luar biasa (KLB) virus Corona di Kabupaten Sukoharjo. Dimana dalam status KLB, warga dilarang berkegiatan dengan berkerumunan.

“Jadi kita masih terima laporan ada orang kumpul mabuk-mabukan. Karena itu kita laksanakan giat miras,” katanya.

Atas temuan tersebut, pihaknya lalu menyita barang bukti miras serta meminta keterangan dari para pelaku. Mereka dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perda itu secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya.

Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sementara kita sifatnya pembinaan. Tapi kalau sudah dua kali menjual itu akan kita tindak dengan hukuman pidana,” katanya.

Dia mengatakan operasi penyakit masyarakat berupa peredaran miras terus dilakukan Satpol PP bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran miras di Kabupaten Sukoharjo. Solopos.com

Leave a Reply