Polres Asmat Tangkap 4 Warga dan Amankan 1,5 Ton Miras Lokal

Polres Asmat, Papua berhasil menangkap empat warga diduga memproduksi minuman keras (Lokal) di tengah Kota Agats.

Polisi juga mengamankan sekitar 1,5 ton barang bukti Miras lokal dari tempat produksi.

Kapolres mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 12 dan 13 Agustus lalu.

“Keseluruhan pelaku ada lima orang. Yang baru ditangkap empat,byang satu masih dalam pencarian,” kata Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch.

Kata Kapolres, keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Anderep dan Jalan Postel di Kota Agats.

“Dua lokasi ini terdapat tiga TKP tempat produksi, duanya di Jalan Aderep Agats, sementara satunya di Jalan Postel Agats,* ujar Kapolres.

Jumlah barang bukti yang diamankan berjumlah 1,5 ton Miras lokal.

“Tiga TKP ini barang bukti produksi miras yang didapatkan ada yang menyimpanya sekitar 500 liter dan lainya sekitar satu ton,” jelas Kapolres.

Barang bukti lain yang disita, yakni kompor, ember, panci drum, palu, besi dan sejumlah uang tunai.

Kapolres menuturkan, para pelaku dijerat dengan pasal 136 undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan

“Dalam pasal ini, sebagaimana dimaksudkan akan dipenjarakan selama lima (5) tahun penjara dengan denda 10.000.000.000 (sepulu milliar rupiah),” tegasnya

Adapun,pasal 140 UUD RI nomor 18 tahun 2018 tentang pangan dijelaskan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan tanpa standar yang dimaksudkan, maka, dipenjarakan paling lama dua (2) tahun dengan denda Rp. 4.000.000.00 (empat milliar rupiah).

Atas pengungkapan tersebut, Kapolres berharap produksi miras di Kota Agats bisa berkurang.

” Yang belum terungkap agar berhenti lakukan kejahatan tersebut,” himbaunya. Seputarpapua.com

Leave a Reply