Dijanjikan pekerjaan, remaja di Semarang ini malah diperkosa dan alami kekerasan. Ia dibanting ke lantai karena menolak ajakan pelaku untuk minum minuman keras.
Bahkan kepalanya juga dibenturkan ke lantai hingga mengalami luka memar.
Akibat perbuatannya itu, pria bernama Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada ES (14), gadis yang masih di bawah umur.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.com Sabtu (29/8/2020), aksi Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu. Awalnya, Susanto menawari pekerjaan kepada gadis di bawah umur tersebut.
Untuk urusan itu, Susanto kemudian mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin. Tak sendirian, pada pertemuan itu Susanto juga mengajak seorang teman perempuannya untuk menemui korban.
“Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras,” kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.
Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya. Di tengah aksinya itu, terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.
Namun korban tidak mau dan menolak permintaan terdakwa Susanto untuk minum minuman keras tersebut. Hal itu rupanya membuat Susanto naik pitam dan melakukan kekerasan pada korban.
“Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, terdakwa Susanto juga memperkosa atau menyetubuhi korban. Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban. Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik juga menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban adalah sperma terdakwa Susanto.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ancamnya.
Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus serupa juga terjadi di Cimahi, Bandung, Jawa Barat.
Dijanjikan pekerjaan, para gadis ini malah diminta foto bugil oleh pelaku. Nasib apes dialami sejumlah gadis desa yang sedang mencari pekerjaan.
SA merupakan satu di antara 10 wanita yang diperdaya oleh seorang sopir angkot bernama Suherman (24) yang mengaku sebagai HRD di sebuah perusahaan. Bukannya diterima kerja, para korban malah diperdaya bahkan ada yang sampai disetubuhi oleh pelaku.
Para gadis desa ini menjadi korban lowongan pekerjaan palsu sang sopir angkot yang mengaku sebagai HRD perusahaan.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan, dari 11 korban tersebut, sudah ada 5 korban yang mendatangi Mapolres Cimahi untuk membuat laporan kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, emas, kartu SIM ponsel, bukti transaksi, dan rekaman (screen shoot) percakapan pelaku dan korban.
Korban SA tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan pengalaman pahitnya saat pertama kali melamar pekerjaan.
SA yang baru lulus SMA ini berniat melamar pekerjaan setelah melihat informasi lowongan kerja dari media sosial.
Melihat ada lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat. SA pun kemudian mencoba melamar pekerjaan itu.
“Saya tertarik, kemudian mencoba melamar dan direspons,” kata SA saat ditanya di Mapolres Cimahi, Senin (3/8/2020) dikutip dari Tribun Jabar.
Kemudian, komunikasi SA dan pelaku berlanjut hingga SA dan Suherman bertemu di pertigaan Cimamere, Kabupaten Bandung Barat, untuk membicarakan lowongan kerja.
Tak lama, SA dihubungi dan diharuskan Suherman mengirim biaya administrasi Rp 1,5 juta jika ingin cepat diterima di pabrik susu tersebut.
“Awalnya saya kirim via Gopay senilai Rp 500 ribu. Setelah itu ia kembali meminta foto bugil saya dengan alasan tes keperawanan,” ucap SA.
Foto sudah terkirim, tapi SA mendadak syok. Ia kembali diminta uang Rp 1 juta jika tidak foto bugilnya disebar. Terpaksa, SA kembali mentransfer uang tunai yang diminta Suherman. Tapi foto bugil SA malah tetap disebarkan pelaku di media sosial.
“Saya diancam, hidup saya tidak akan tenang. Sebanyak Rp 1,5 juta uang saya transfer,” kata SA sambil menangis.
Cukup kali ini saja SA tertipu dan meminta publik tak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal yang tawarkan lowongan kerja via online.
“Semoga tidak ada korban lagi. Saya baru lulus sekolah, belum pernah bekerja,” sambung SA. POS-KUPANG.COM