Polresta Cirebon berhasil mengamankan lima pemuda tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis belia, AP (15), yang terjadi di sebuah saung di kawasan Gronggong Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (23/8/2020) lalu.
Kelima pelaku masing-masing RH, RA, AD, GG dan AN dengan sadis telah memperkosa korban dengan cara digilir. Ironisnya, salah satunya AN merupakan pemilik saung.
Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, saat melakukan gelar perkara menuturkan, peristiwa keji itu bermula ketika salah satu pelaku, RA mengajak korban nongkrong di saung di kawasan tersebut. Karena merasa kenal sebagai teman sekolah, korban pun tidak punya prasangka buruk terhadap RA. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, RA menjemput korban di rumahnya yang berlokasi di Cilimus, Kuningan.
Rupanya, RA sudah merencanakan aksi bejatnya dengan pemilik saung AN. Pasalnya, ketika RA menjemput korban, AN memerintahkan teman lainnya, GG untuk membeli minuman keras (miras) jenis ciu, obat tetes mata merk insto, minuman bersoda, dan kapsul suplemen vitamin.
Kemudian, semua barang yang dibeli itu dicampur jadi satu minuman oplosan. Ketika korban tiba di lokasi, RA langsung menyuguhi miras oplosan tersebut kepada korban. Karena terus didesak, korban pun akhirmya meminum “ramuan” tersebut. Hingga tidak lama kemudian, gadis itupun teler tak sadarkan diri.
“Nah, pada saat itulah para pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya,” ujar Arif.
Dalam menjalankan aksi bejat tersebut, RA mendapat giliran pertama menyetubuhi korban sebagai orang yang menjadi pemeran utama dalam aksi cabul tersebut. Selanjutnya, mereka bergiliran “menggarap” korban.
“Mereka melakukannya secara bergantian, masing-masing pelaku, satu kali. Hanya RA yang dua kali, dia yang menjemput korban. Jadi jumlah pelaku pencabulan semuanya ada 5 orang,” kata Arif.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan di saung AN hingga malam. Kondisi itu membuat keluarga korban curiga dan langsung menanyakannya ke beberapa temannya. Beruntung, salah satu teman korban ada yang melihat korban saat dibawa oleh RA ke saung di kawasan Gronggong.
AP sempat dibawa oleh RA ke saung di kawasan Gronggong. Keluarga korban akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi yang menyedihkan dan tidak sadarkan diri.
Setelah dibawa ke Puskesmas terdekat, pihak keluarga merasa geram mendengar penjelasan pihak medis perihal kondisi korban. Kemudian keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Cirebon agar para pelaku segera ditangkap.
“Dari hasil identifikasi dan penyelidikan, kami mengantongi identitas para tersangka. Dan kelima tersangka berhasil kita amankan. Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya,” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 76 d jo 81 ayat (1) dan (2), dan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman kurang penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Suaracirebon.com