Beroperasional hingga dini hari saat akhir pekan, Tribes Bar n Lounge di Jl Embong Malang 78, bakal segera ditindak Satpol PP Surabaya. Petugas penegak perda bakal memeriksa perijinan tempat hiburan itu dan menindaknya bila ditemukan bukti melanggar aturan Perwali 33 tahun 2020.
Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Piter Frans Rumaseb, Kamis (10/9/2020), memastikan akan memeriksa perijinan Tribes Bar n Lounge. “Bila ijinnya resto tapi yang dijual tak sesuai, tentunya akan kami tindak. Resto kelas A tidak boleh jual miras,” jelasnya.
“Resto boleh jual minuman beralkohol, tapi harus melengkapi ijin TDUP, SKPL A dan Siup MB untuk berjualan miras,” pungkas Piter.
Salah satu waitress Tribes Bar n Lounge mengaku tempatnya bekerja tidak menjual minuman beralkohol maupun miras. “Tidak ada Miras disini, cuma makanan saja,” ujarnya, Rabu (9/9/2020) malam.
Waitress itu juga menyebut Tribes Bar n Lounge di Lantai 4. Sedangkan lantai 3 yang terdapat beberapa sofa untuk pengunjung menikmati suara alunan live musik tak diakui. “Di lantai 3 juga tidak ada Miras, Tribes hanya disini saja (Lantai 4),” pungkasnya.
Namun pantauan Lensa Indonesia pada Minggu (6/9/2020) dini hari, banyak pengunjung keluar dari Tribes Bar n Lounge dalam keadaan mabuk akibat miras. Pintu gerbang ke lokasi ini juga ditutup sehingga dari luar nampak tutup padahal beroperasional hingga dini hari. Hal ini melanggar aturan jam malam untuk restoran (hingga pukul 22.00) dan pasal 20 Perwali 33 tahun 2020 yang melarang semua tempat hiburan buka. lensaindonesia.com