Sebuah pabrik minum keras (miras) jenis arak di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, digrebek jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan sedikitnya 12.000 liter arak, serta beberapa alat produksi.
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, penggrebekan pabrik miras tersebut dilakukan setelah diketahui adanya warung yang menjual minuman tersebut dengan kadar alkohol tinggi. Setelah diselidiki, ternyata pabrik pembuat arak tersebut berasal dari wilayah hukumnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menilai bahwa miras tersebut bisa membahayakan nyawa dan tidak memenuhi standart keamanan pangan, sehingga harus berurusan dengan hukum. Sejauh ini, hasil produksi pabrik itu sudah dipasarkan ke luar kota. Pemilik pabrik yang kini menjadi tersangka mengaku setiap bulan omsetnya bisa mencapai Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Pertama, Suharjo (60) pemilik pabrik arak. Dalam kasus yang sama tersangka sebelumnya juga sudah pernah dipenjara. Kemudian, Kustini (34) yang juga Warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno. Kustini merupakan salah sau penjual minuman keras hasil produksi Suharjo.
Tersangka ketiga, Ricky Ronald Aldora (25) warga setempat yang berperan dalam memproduksi atau memasak arak tersebut. Ketiga tersangka diamankan polisi pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. “Ketiga tersangka dijerat pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 KUHP,” ujar Kapolres dalam pers rilisnya, Kamis (10/9/2020).
Dalam pasal sangkaan tersebut, jika memenuhi unsur 204 KUHP ketiga tersangka bisa diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 15 tahun dan Pasal 40 KUHP UU 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dengan denda paling banyak Rp4 miliar.
Dalam rilis tersebut, tersangka sempat membeber bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk membuat miras jenis arak kepada petugas. Sementara, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, tungku penyulingan, serta selang spiral.
Kemudian 33 drum masing-masing berisi 200 liter, 12 drum kosong, elpiji, ragi tape, 50 dus berisi arak 9.000 liter, surat perjanjian sewa rumah, dan handphone yang digunakan melayani pemesanan online. beritajatim.com