Polisi Amankan 8 Pelaku Pengeroyokan di Ciputat, Botol Miras Jadi Bukti Utama

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya, mengatakan, pihaknya sudah menangkap delapan orang dari kasus pengeroyokan Putra (22) yang terjadi di bilangan Jalan AMD, Kampung Sawah, Sawah Lama, Ciputat, Tangsel, Minggu dini hari (27/9/2020).

Dari delapan orang itu, lima di antaranya berstatus saksi, dan tiga lainnya merupakan terduga pelaku.

“Telah diamankan delapan orang, lima saksi dan tiga diduga pelaku,” ujar Angga saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (29/9/2020).

Polisi juga mengamankan pecahan botol minuman keras sebagai barang bukti utama.

“Pecahan botol yang digunakan untuk melukai korban berhasil di amankan,” ujarnya.

Angga masih belum mau memberikan banyak keterangan, karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Sementara itu dulu ya, untuk rilis nanti disampaikan kemudian karena penyidikan masih berjalan,” jelasnya.

Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Sawah Lama, Nasir Muhamad, mengatakan, Putra dikeroyok sekelompok pemuda sebanyak 15-20 orang.

Sekelompok pemuda itu sedang pesta minuman keras arak macan.

Nasir menduga, luka benda tajam di lengan Putra akibat tusukan beling pecahan botol arak.

“Kayanya pecahan botol itu yang mereka habis minum, belingnya,” ujar Nasir.

Nasir menjelaskan, kronologi pengeroyokan bermula saat Putra bersama temannya, melintas naik sepeda motor dari arah Ciputat Baru menuju Gandaria.

Jalan yang tidak terlalu besar itu, ditutup portal setiap malam. Karena terhalang, Putra pun putar balik dan melewati sekelompok remaja yang sedang berkumpul meminum arak macan di gubuk pinggir jalan.

Nasir menduga, terjadi cekcok antara Putra dengan kelompok remaja yang berjumlah belasan orang itu.

Karena di bawah pengaruh alkohol, sekelompok remaja yang diketahui bukan warga setempat itupun naik pitam dan mengeroyok Putra.TRIBUNJAKARTA.COM

Leave a Reply