Usai Pesta Miras, Tujuh Pemuda Perkosa Dua Gadis ABG

Nasib tragis dialami dua orang gadis SMP berinisial FA dan AN di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Pasalnya, saat pergi untuk membeli makanan kucing, justru mereka diperkosa oleh tujuh orang pemuda.

Mirisnya lagi, usai dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku tersebut, kedua korban ditelantarkan dan harus berjalan kaki hingga puluhan kilometer demi mendapat pertolongan warga.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal saat kedua korban sedang pergi untuk membeli makanan kucing.

Namun, saat ditengah perjalanan mereka bertemu tujuh orang pemuda yang saat itu diketahui sedang pesta minuman keras.

“Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan untuk mengantar pulang kedua korban ke rumah,” ujar Mariyono, Jumat (25/9/2020).

Karena masih polosnya korban, saat mendapat tawaran untuk diantarkan pulang itu mereka menerimanya.

Tapi saat ditengah perjalanan, korban yang dibonceng dengan sepeda motor itu justru dibawa ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Mengetahui hal itu, korban sempat berusaha berontak. Namun, tak bisa berbuat banyak karena jumlah pelaku lebih banyak.

“Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya,” ungkap Mariyono.
Ditelantarkan di kebun dan pelaku ditangkap

Setelah kedua korban dipaksa melayani nafsu bejat tujuh pemuda mabuk itu, mereka kemudian ditelantarkan di tengah kebun tersebut.

Dengan kondisi yang sudah tak berdaya itu mereka kemudian berusaha mencari pertolongan warga.

Namun, karena lokasinya jauh dari pemukiman, kedua korban tersebut akhirnya berjalan kaki hingga puluhan kilometer.

“Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga,” kata Kapolres.

Setelah bertemu warga dan menceritakan kejadian yang menimpanya, akhirnya kedua korban ditolong dan melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus dan memburu pelaku.

“Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing,” katanya.

Kelima pelaku yang sudah diamankan itu diketahui berinisial AM, SN, AN, ML, dan SR. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial UC dan RW hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. TRIBUNKALTENG.COM

Leave a Reply