Unjuk rasa refleksi setahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf dan juga tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ( Kalsel), telah selesai pada Selasa (20/10/2020) petang.
Selama pengamanan unjuk rasa, polisi menangkap beberapa pemuda yang berusaha menyusup masuk ke barisan massa aksi di depan Gedung DPRD Kalsel. Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta yang turut hadir di lokasi unjuk rasa mengatakan, beberapa dari mereka yang ditangkap masih berusia belasan tahun.
“Total ada tujuh pemuda yang berhasil diamankan, usianya antara 17 hingga 23 tahun,” jelas Nico Afinta kepada wartawan, Selasa .
Menurut Nico, empat orang berhasil ditangkap petugas dari Ditreskrimum Polda Kalsel dan tiga lainnya ditangkap Polresta Banjarmasin. Saat diamankan, ada yang kedapatan membawa miras dan juga ada yang sementara mabuk miras.
Kini, seluruhnya sudah dibawa ke Mapolda Kalsel dan juga Mapolresta Banjarmasin. “Ada yang kedapatan bawa miras jenis Gaduk, ada juga sudah mabuk. Saat ini dilakukan pembinaan agar tidak lagi melakukan perbuatannya,” jelas Nico.
Sebelumnya, petugas kepolisian berhasil menangkap empat pemuda yang berusaha menyusup masuk ke massa aksi mahasiswa yang berunjuk rasa tolak Omnibus Law di Banjarmasin, Selasa (20/10/2020).
Keempatnya ditangkap di tempat terpisah dan sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan salah satu pemuda tersebut. Tak sempat kabur, seorang di antaranya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi aksi.
“Mau ke mana kau, kenapa kabur. Mana identitas kau,” tanya seorang anggota polisi berpakaian preman kepada salah satu pemuda yang berhasil ditangkap. Usai diamankan, seluruhnya langsung dibawa ke pos polisi terdekat untuk digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan sebotol miras yang belum habis ditenggak. “Pantas tadi kau bau alkohol. Habis nenggak miras rupanya kau. Bawa dia,” bentak salah satu polisi lainnya. KOMPAS.com