Gelar Pesta Miras Usai Bebas dari Penjara, Residivis Tikam Atlet Basket hingga Tewas

Baru saja keluar dari penjara, AM alias Rian (20), CK (21), dan IR alias Opo (21) harus kembali berurusan dengan polisi.

Ketiganya harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah mengeroyok seorang atlet basket bernama Herman Mangunda (26).

Tak hanya mengeroyok, ketiganya juga menikam korban hingga tewas.

Peristiwa ini bermula saat ketiga orang tersebut bersama empat orang temannya menggelar pesta miras di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Bitung pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 00.30 WITA.

Kemudian, sekira pukul 01.00 WIB ketiga pelaku hendak mengantar teman mereka, CK dan Jose ke Kampung Batuputih dengan mengendarai tiga sepeda motor.

Sesampainya di Perempatan Pinokalan, tiba-tiba Herman melempar rombongan itu menggunakan balok kayu hingga mengenai tangan IR alias OP.

Awalnya, AM dan dua temannya tak menghiraukan hal tersebut, mereka terus jalan ke arah tujuan.

Namun, saat melihat ke arah belakang, mereka melihat Herman tengah mencegat dua rekan lainnya.

AM bersama kedua temannya pun langsung putar balik ,menuju arah Herman.

Setelah sampai di depan korban, pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung mengambil badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

“Tersangka AM langsung menusuk korban sebanyak dua kali dan mengenai bagian dada sebelah kiri dan di bagian belakang badan korban, sehingga korban meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Senin (12/10/2020).

Ia menyebut, motif penikaman ini karena salah paham.

“Selain itu, karena sudah dipengaruhi minuman keras. Para tersangka ini rata-rata residivis dan baru bebas,” ujarnya.

Polisi telah menyita barang bukti, di antaranya pisau badik panjang 25 centimeter, tiga unit sepeda motor, dan pakian korban.

“Ada tujuh orang yang diamankan. Namun, penyidik menetapkan tiga orang diduga tersangka. Ketiganya yakni AM alias Rian (20), CK (21), dan IR alias Opo (21). AM merupakan pelaku utama,” tuturnya.

Para tersangka terjerat pasal 351 (3) KUHP maksimal 7 tahun hukuman penjara, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP maksimal 15 tahun hukuman penjara.

“Pasal 351 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 338 pembunuhan, dan Pasal 170 pengeroyokan,” kata Felly. TRIBUNJAKARTA.COM

Leave a Reply