Dua pemuda ditangkap dan dua orang pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nganjuk gegara rudapaksa dua ABG.
Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret, dan MN (24) warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban anak perempuan di bawah umur tak terima atas apa yang dilakukan empat pemuda tersebut dan melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Nganjuk.
“Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban.
Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO,” kata Rony Yunimantara, Selasa (10/11/2020).
Dijelaskan Rony Yunimantara, dari keterangan saksi diketahui kasus tersebut berawal dari salah satu korban dichating melalui facebook oleh salah satu tersangka pelaku.
Dimana tersangka meminta korban datang ke rumahnya di Desa Sekaran Kecamatan Loceret Nganjuk.
Korban tanpa prasangka buruk apapun itu datang ke rumah tersangka dengan mengajak teman perempuanya yang juga masih di bawah umur.
“Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata di rumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (Arjo),” ungkap Rony Yunimantara.
Setelah ngobrol kesana kemari, dikatakan Rony Yunimantara, korban diajak berhubungan badan oleh pelaku bersama dua orang temanya.
Dan teman korban juga diajak berhubungan badan oleh satu orang teman tersangka lainya.
Perbuatan itupun berlangsung di rumah tersangka yang sedang sepi.
Usai disetubuhi tersangka dan teman-temanya, ungkap Rony Yunimantara, kedua korban pulang dan mengadukan apa yang telah dialaminya kepara orang tuanya masing-masing.
Dan orang tua dari dua korban itupun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
“Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutur Rony Yunimantara. TRIBUNNEWS.COM