Peminum Miras Bisa Dibui, Ini Bahayanya Nyetir Sambil Mabuk

Larangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sedang dibahas di Badan Legislasi DPR. Dari kacamata keselamatan berkendara, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol tentu punya bahaya besar.

Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian menjelaskan bahwa ketika sedang berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh miras merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Impaired Driving.

“Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,” kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, efek alkohol pada otak dapat menyebabkan seseorang lambat bereaksi, dan mengalami penurunan penglihatan. Meski, tergantung jumlah yang dikonsumsi, masalahnya di Indonesia belum memiliki standar terkait batas konsentrasi alkohol (miras) dalam darah atau blood alcohol concentration (BAC). Berbeda dengan beberapa negara lain yang punya standar itu.

Di Indonesia juga belum ada lebih spesifik mengenai takaran minuman keras saat berkendara. Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor seharusnya mengendarai dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Indonesia tidak punya standar itu (standar BAC), itu pernah kami diskusikan salah satu produsen bir. Masing-masing negara punya standardisasi yang beda. Sekadar sharing dari perusahaan bir di atas ya, jika sudah mengkonsumsi dua gelas saja, maka tidak boleh ada aktivitas pekerjaan lagi yang mengikutinya. Termasuk menyetir,” ujar Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto.

Badan Legislasi DPR saat ini tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol pun turut diatur. Sebagaimana dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Jumat (13/11/2020).

Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya sebagai berikut:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pada pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. Detik.com

Leave a Reply