Seorang pemuda asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Arif Nur Hakim, 20 tahun, tewas mengenaskan usai ditikam senjata tajam, Selasa 10 November 2020. Arif ditusuk usai berpesta Minuman Keras (Miras) di hajatan tasyakuran aqiqah.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, Arif mengalami luka tikaman senjata tajam diperut sebelah kanan. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit Lasinrang Pinrang untuk diberikan pertolongan, tapi nahas nyawanya tidak tertolong, Arif dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 13.00 WITA.
Karena dilempari batu saat pulang, sehingga Imam singgah menikam korban lalu kabur.
“Korban sempat diberikan perawatan. Dia ditikam dini hari dan meninggal siang tadi,” kata Dharma Negara, Selasa 10 November 2020 malam.
Adanya laporan polisi terkait penganiayaan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia bernama Imam Sumantri, 24 tahun.
“Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku langsung menyerahkan diri sambil membawa badiknya. Imam diantar langsung oleh keluarganya,” tambahnya.
Penganiayaan ini bermula saat pelaku, Imam bersama dengan teman-temannya menghadiri hajatan tasyakuran aqiqah di Kampung Awang-awang, Watang Sawitto, Pinrang.
Kemudian di lokasi hajatan, rombongan Iman bertemu dengan rombongan korban. Kemudian mereka minum-minuman keras jenis bir dan anggur merah.
Usai berpesta minuman beralkohol, mereka kemudian pulang ke kampungnya masing-masing. Namun ditengah perjalanan, tepatnya dibilangan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, pelaku bersama temannya tiba-tiba dilempari batu oleh sekelompok pemuda.
Tak terima, Iman kemudian turun dari motor dan menghampiri pemuda yang melemparinya, lalu mendapati korban Arif dan langsung menikam perutnya sebanyak satu kali.
“Saat minum beralkohol di lokasi hajatan, mereka tidak ada masalah. Cuma karena dilempari batu saat pulang, sehingga Imam singgah menikam korban lalu kabur,” bebernya.
Hingga saat ini, pelaku Imam dan barang bukti berupa sebilah badik telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pinrang