Satpol PP Cianjur menyita ribuan obat-obat terlarang, ratusan botol miras (minuman keras), dan oplosan yang ditemukan di beberapa warung yang terlihat seperti penjual depot dan dan apotek.
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Cianjur Tulus Budiono mengatakan, razia ini digelar di sejumlah titik awal yang bermula di Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong, Cugenang, dan Cibeber yang warga laporkan.
“Petugas berhasil mengamankan 1.300 butir obat terlarang daftar G, 148 botol minuman keras berbagai merek, dan 232 kantong minuman keras oplosan.
“Berbagai cara dilakukan penjual untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan minuman keras dan obat terlarang di luar warung,” ujarnya.
Sejauh ini, berbagai cara dilakukan oleh penjual minuman keras dan obat terlarang di Kecamatan Cibeber dan Cianjur untuk mengelabui petugas dalam razia.
Namun melalui laporan warga mengenai pola yang dilakukan penjual itu membantu petugasnya sehingga tidak dapat dikelabui.
Sebagaimana diberitakan Mediapakuan.com dalam artikel, “Berkedok Depot dan Apotek, Sejumlah Warung di Cianjur Jual Obat Terlarang dan Miras Oplosan”, terdapat banyak minuman keras dan obat terlarang yang disembunyikan penjual di rumah makan, bengkel, dan di dalam mobil yang parkir dekat dengan warung tersebut, sehingga dengan mudah petugas gabungan menyita barang bukti.
“Setelah pemilik minuman keras dan obat terlarang didata, selanjutnya mereka diberikan peringatan dan jika kembali mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi tegas. Kami akan terus menggelar razia secara mendadak agar informasi tidak bocor,” katanya lagi.
Selain itu, terdapat banyaknya obat terlarang daftar G yang dijual bebas, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar secepatnya dipertegas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Cianjur, terkait maraknya penjualan obat terlarang daftar G yang seharusnya menggunakan resep dokter,” imbuhnya. PIKIRAN RAKYAT