Untuk membantu mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga sehari – hari, seorang ibu rumah tangga berinsial RD (48) nekat menjual minuman keras.
Alhasil, RD pun terpaksa berurusan dengan kepolisian karena menjual minuman keras jenis arak tanpa izin.
RD diamankan Tim Elang Jati, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada Jumat 12 November 2020 pada operasi Pekat Kapuas 2020.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menyampaikan RD diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa RD menjual miras di rumahnya yang berada di kawasan jalan Nawawi Hasan, Kecamatan Pontianak Barat
Saat petugas mendatangi dan melakukan penggeledahan di Rumahnya, petugas mendapati sebanyak 12 Kantong minuman keras jenis arak yang siap jual.
Kemudian RD beserta 12 Kantong arak siap jualnya dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengakuan RD ia nekat menjual minuman keras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Setelah di lakukan pemeriksaan, RD kita minta membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu kita juga melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap penjual Miras tersebut,”tutur AKP Eko Mardianto, Kapolsek Pontianak Barat.
Eko menyampaikan, banyak dampak negatif dari minuman keras, tindak pidana akibat pengaruh minuman pun tidak sedikit kasusnya.
Oleh sebab itu, Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman tersebut. TRIBUN PONTIANAK.CO.ID