Komandan Distrik Militer (Dandim) 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias, mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut), segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras).
Hal itu diungkapkan Dandim, setelah melihat jumlah kasus peredaran miras di Gorontalo yang semakin marak, masuk melalui pintu perbatasan di wilayah Gorontalo Utara dari daerah lain.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda miras,” pinta Dandim, usai melakukan pemusnahan miras jenis cap tikus sebanyak 2,8 ton, di halaman Polres Gorontalo Utara, Senin (11/1/2021).
Pada kesempatan itu pula, Mantan Katim Gumiltih dan Kadepsista Pusdikarmed itu menambahkan. Pemusnahan miras ini merupakan salah satu langkah terbaik untuk jajaran polres dalam menindak tegas terhadap peredaran miras.
“Kodim, polres dan pemda tidak main-main dengan persoalan miras. Kami dari pihak kodim selalu mendukung, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh polres dan pemda,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Dandim sendiri mengimbau bahwa ancaman pertahanan negara tidak berbicara pada ancaman militer. Sebab, ada yang disebut ancaman militer dan non militer.
Seperti miras misalnya, itu kata dia masuk pada non militer yang merusak moral dan rasa bela negara dari pemuda/pemudi di daerah ini. Sehingga dia bersama kapolres mendorong pemda untuk menerbitkan perda tersebut.
“Jadi perda ini memang sudah sekian lama kita nantikan. Sehingga kami berharap pemerintah segera menindaklanjutinya,” pintanya lagi. Gopos.id