Oknum pengedar minuman keras (miras) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat akan menjadi target utama operasi pembersihan setelah Peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran miras di berlakukan. Demikian disampaikan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim kepada Balleo News di Maybrat belum lama ini.
Dikatakan Bernard, untuk sementara ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih melakukan pendataan dan pemetaan wilayah oknum-oknum pengedar miras dulu, sehingga kemudian ketika dilakukan operasi tinggal dilakukan penindakan.
“Apabila sudah kita tahu mana titiknya oknum pengedar miras ini, maka ketika dilakukan operasi tinggal ditindak saja sesuai aturan yang ditetapkan,” ujar Bernard.
Bernard mengaku bahwa untuk sementara ini belum bisa dilakukan penindakan hukum, pasalnya Perda miras Kabupaten Maybrat belum diregistrasi di pengadilan. “Saya sudah perintahkan kepada staf ahli hukum dan bagian hukum supaya Perda Miras harus segera diregistrasikan di Pengadilan Negeri, untuk segera diberlakukan,” ungkapnya.
Namun, sambung Bernard, walaupun Perda tersebut belum diregistrasi, tetapi upaya pemerintah terus memperketat pengawasan peredaran miras. “Kita memberikan edukasi dan kita himbau, dimana miras ini dapat merusak generasi penerus, sambil menunggu pemberlakukan Perdanya,” pungkasnya.
Ditambahkannya bahwa di awal tahun ini tepatnya bulan Maret akan datang, Maybrat akan menjadi tuan rumah Raker Sinode GKI IV, oleh karena itu, antisipasi peredaran mirasĀ akan diperketat, agar kegiatan Akbar GKI di tanah Papua ini bisa berjalan dengan aman. Kumparan.com