Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat. Salah satu yang diawasi adalah minuman keras (miras) yang merupakan barang kena cukai (BKC). Selain itu, konsumsi serta peredaran miras perlu diawasi karena dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan.

Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegaldi kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku. Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai, Pada Rabu (24/2) dini hari. “Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi.

Ia menambahkan petugas di lokasi kejadian menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. “Disembunyikan di balik terpal plastik,” tegas Fauzi.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 838.000.000, dan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Saat ini telah diamankan tiga orang pelaku pemilik miras ilegal, serta kendaraan. Seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ungkapnya.

Bea Cukai Ambon menindak salah satu tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), dan didapati menjual miras. “Pada operasi kali ini, petugas Bea Cukai Ambon mengamankan 13 botol miras dengan pita cukai, bersama pemilik tempat hiburan malam untuk diproses lebih lanjut,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia.

Harapan selanjutnya, peredaran miras ilegal di Indonesia dapat ditekan dan kepatuhan pemilik usaha atau tempat penjualan BKC dapat terus meningkat, serta masyarakat terus turut andil dalam menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal. Jpnn.com

Leave a Reply