Polsek Toili musnahkan 2,5 ton miras tradisional cap tikus di Banggai, Sulawesi Tengah.
“Miras itu dari penggrebekan sejumlah pondok penyulingan minuman keras tradisional,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, di Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 17 Februari 2021.
Ia mengatakan, sejumlah 2,5 ton miras tradisional cap tikus digrebek jajaran Polsek Toili di area pengunungan dan perkebunan Desa Tolisu, Kecamatan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, ada sekitar lima pondok penyulingan miras tradisional yang digrebek personel Polsek Toili.
“Dari kelima pondok itu, kami menemukan seperangkat alat penyulingan, ribuan liter saguer dan 35 liter miras tradisional itu,” sebutnya.
Karena medan berat dan jarak tempuh yang cukup jauh sehingga tidak memungkinkan membawa seluruh barang bukti.
Jadi, personel Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, kemudian memusnahkan seluruh barang bukti 2,5 ton miras tradisional cap tikus di lokasi.
“Kita hanya membawa 35 liter cap tikus ke Mako Polsek Toili guna sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Satria Adrie Vibrianto, menegaskan kepada seluruh Kapolsek jajaran agar tidak kendor dalam memberantas peredaran miras tanpa izin.
Bahkan, ia meminta agar miras tradisional cap tikus dapat dibasmi hingga ke tempat penyulingannya.
“Jika menemukan pelaku pembuat ataupun penjual proses sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Sehingga, ia meminta seluruh jajaranya agar masif memberantas miras, sebab minuman haram ini adalah salah satu faktor pemicu gangguan Kantibmas.
Ia meminta aparat kepolisian Banggai, Sulawesi Tengah, agar jangan kendor terus lakukan razia. Karena minuman keras khususnya miras tradisional cap tikus adalah sumber dari semua masalah Kantibmas. gemasulawesi.com