Hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), 660 botol minuman keras berbagai jenis disita Polsek Ciruas dari toko kelontong milik AJ (41) yang berlokasi di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang
Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga atas aktivitas di toko kelontong milik AJ yang diduga menjual minuman keras. Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya remaja yang tidak dikenal hilir mudik ke toko tersebut.
“AJ memang dikenal masyarakat sebagai pedagang kelontongan namun sisi lain juga menjual miras. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat AJ menyimpan miras di rumah milik salah seorang kerabatnya,” kata Syarif, Rabu (28/4).
Syarif menjelaskan, ada dua lolasinyang menjadi titik penyimpanan miras tersebut. Awal penggerebagan dilakukan di toko milik AJ, kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras.
“Dari hasil penggeledahan, terdapat 55 dus berisi sekitar 660 botol miras anggur kolesom dan anggur merah kita amankan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya mengamankan pemilik miras untuk dimintai keterangan serta barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selanjutnya diamankan ke mapolsek untuk dimusnahkan.
Panit Reskrim Iptu Fitara Harianja menambahkan, dari hasil pemeriksaan, AJ sudah menjual miras sejak tahun 2014. Sebelum melakukan penggerebegan pihaknya twlah menghimbau kepada AJ untuk tidak menjual minuman keras.
“Ketika diingatkan AJ sempat menyangkal menjual bahkan sempat menantang jika memang ditemukan miras, silahkan ambil. Rupa-rupanya, AJ berani menantang karena menyimpan miras di tempat lain bukan di toko miliknya,” kata Fitara. Tangerangonline.id