Terdakwa Jefry (24) nekat membunuh kawannya di sebuah kamar kos di Kawasan Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Padahal korban dan terdakwa sebelumnya sedang menikmati minuman keras bersama dengan dua teman lain.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Temmar dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (17/5/2021) siang.
JPU menyebutkan kejadian tersebut berawal saat terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits dan saksi Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di kamar indekos korban pada awal tahun 2021, sekitar pukul 12.30 WIT.
Korban yang tengah mabuk dibawah naik ke lantai dua kamar untuk beristirahat. Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.
Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar kos yang bersebelahan dengan kamar korban. Dia kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.
Marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada korban secara beruntun.
Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia. “Korban mengalami luka tusuk di tubuh, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Lutfi menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi fakta. Dalam sidang, turut hadir penasihat hukum terdakwa, Herberth Dadiara. Tribunnews.com