Polres Karanganyar Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Penjual

Jajaran kepolisian Polres Karanganyar berhasil menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam razia, di kawasan Bejen, Karanganyar, Sabtu (1/5/2021) malam.

Polres Karanganyar mengadakan operasi penyakit masyarakat (pekat) serentak di seluruh wilayah pada Sabtu (1/5/2021) malam.

Dilansir Solopos.com–jaringan Suara.com, berdasarkan hasil operasi polisi di Karanganyar itu, barang bukti berupa ratusan botol minuman keras ilegal disita dari seorang penjual.

Operasi pekat pada Sabtu malam dipimpin AKP Tri Gusnadi dan Iptu Agung Purwoko berdasarkan perintah langsung dari Kapolres Karanganyar, AKBP M Syafi Maulla.

Polres Karanganyar mengirimkan 11 anggota dari Satreskrim, Sat Sabhara, Sat Narkoba, Subbag Humas, Provos, personel Humas, dan jajaran Polsek setempat.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, Agung Purwoko, mengatakan operasi pekat yang dilakukan bertujuan menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tenteram saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Operasi pekat menyasar perjudian, miras, dan petasan.

“Kegiatan dilakukan serentak dari kami dan jajaran polsek setempat. Kami mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Beberapa pekat yang harus kami tertibkan juga pada malam itu,” jelasnya mewakili Kapolres Karanganyar kepada Solopos.com, Minggu (2/5/2021).

Polisi menertibkan kerumunan orang yang pesta miras di sekitaran Pom Gas Elpiji Nangsri, Kebakkramat pada Sabtu malam. Selain itu, polisi juga menangkap satu orang penjual miras yang disita di Bejen, Karanganyar.

Dari seluruh hasil penertiban, polisi berhasil mengamankan barang bukti 117 botol ukuran 350 ml berisi Vodka, delapan botol anggur merah berukuran 600 ml, dan lima botol ciu berukuran 600 ml. Sementara itu, belum ditemukan penjual petasan dalam kegiatan operasi pekat tersebut. Suara.com

Leave a Reply