Wali Kota Parepare memberikan peringatan keras kepada Camat dan Lurah untuk mengawasi peredaran minuman keras (miras), seperti ballo’ di wilayah kerjanya.
Taufan Pawe menegaskan, agar Lurah sebagai “wali kota kecil” dapat memperketat pengawasan peredaran miras di lingkungan masyarakat. Taufan Pawe bahkan tak segan mencopot jabatan Lurah jika ada transaksi miras di wilayah kerjanya.
“Pak Sekda tolong dibreak down ke bawah ke Pak Camat supaya menyampaikan ke Lurahnya. Semua Lurah wajib memantau, tidak boleh ada transaksi miras di daerahnya. Jika ada laporan, saya akan copot jabatannya,” tegas Wali Kota bergelar Doktor di bidang hukum ini.
Taufan Pawe mengulas, Perda Baca Tulis Alquran dan Perda Pesantren seyogianya mengintegrasikan larangan transaksi miras mengingat identitas Parepare sebagai Kota Santri dan Ulama.
Ultimatum Taufan Pawe mengemuka mendengarkan laporan adanya cafe miras beroperasi saat ramadan. Laporan itu disampaikan Anggota DPRD Parepare, Andi Fudail dalam rapat paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 di kantor DPRD Parepare, Senin, (3/5/2021).
“Terima kasih Pak Andi Fudail, terus terang saya juga dapat laporan tersebut dari masyarakat melalui WA, maka itu wajib hukumnya segera ditindaklanjuti. Salah satu cara yang dilakukan dengan memantapkan pengawasan para Lurah untuk memantau peredaran miras, cafe-cafe di wilayahnya ,” tegas Taufan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Parepare, Andi Fudail menyampaikan laporan setelah dirinya bersama Satpol dan TNI/Polri melakukan razia cafe miras yang beroperasi di bulan ramadan.
“Saya baru-baru ini turun bersama TNI/Polri dan Satpol PP terkait laporan masyarakat adanya cafe miras beroperasi di bulan ramadan. Saya berharap ada ketegasan Pemerintah kepada para pelaku usaha miras seperti ini,” ungkap Andi Fudail. rakyatsulsel.co