Sebanyak sepuluh narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora mabuk hand sanitizer yang diduga dioplos minuman keras (miras). Akibatnya, tiga napi meninggal dan tujuh lainnya dalam perawatan.
Ulah para napi tersebut tergolong nekat. Mereka berpesta minuman keras yang dicampur dengan handsanitizer. Mereka menyalahgunakan hand sanitizer yang telah dibagikan oleh petugas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Pesta miras para napi tersebut dilakukan pada Rabu (23/6) malam hari dengan memanfaatkan kelengahan petugas Rutan Kelas II B Blora.
Kepala Rutan Kelas II B Blora, Dedi Cahyadi membenarkan kejadian tersebut. Dia telah menerima laporan adanya sejumlah napi yang mabuk karena diduga habis pesta oplosan hand sanitizer yang dicampur dengan miras pada Rabu malam.
Pihaknya langsung membawa tiga napi yang parah ke rumah umum sakit untuk mendapat perawatan. Namun pada Kamis (24/6) malam nyawa ketiga napi tersebut tidak dapat tertolong.
“Peristiwa ini terjadi karena ada niat narapidana menyalahgunakan pembagian obat-obatan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19, masker, vitamin dan hand sanitizer,” Dedi Cahyadi, Jumat (25/6/2021).
“Mereka menyalahgunakan hand sanitizer yang botol kecil berukuran 100 mili dicampur dengan minuman lain.Tiga orang tak bisa diselamatkan. Tapi alhamdulillah rekan-rekannya dalam kondisi baik,” katanya.
Dia mengatakan, ketiga napi yang meninggal itu berinisial S, RA dan MA. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora dan memiliki riwayat penyakit bawaaan.
Sedangkan tiga lagi masih dalam perawatan di dalam rutan dan yang lainya hanya bergejala ringan. Saat ini pihak Polres Blora masih menyelidiki peristiwa tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti. INEWS