Satpol PP Kota Pasuruan menyita puluhan minuman keras (miras) dari sebuah toko. Hal ini dilakukan karena pemilik toko tak memiliki izin menjual miras.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pembongkaran minuman keras di salah satu toko di Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Petugas pun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kardus-kardus berisi miras. Dijelaskan Fadholi, untuk menjual minuman beralkohol harus memiliki izin.
“Penjualnya ini saat kami tanyai ternyata masih belum memiliki izin,” kata Fadholi, Kamis (24/06/2021).
Menurut Fadholi, apa yang dilakukan pemilik toko tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa dilarang menjual minuman yang mengandung alkohol 5 persen atau lebih.
Menjual minuman yang mengandung alkohol di bawah 5 persen diperbolehkan asal harus mengantongi izin. Namun minuman-minuman yang disita Satpol PP kali ini, kata Fadholi, rata-rata mengandung alkohol lebih dari 5 persen.
Pemilik toko pun, lanjut Fadholi, akan dipanggil Satpol PP dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar mengurus izin menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen serta pernyataan untuk tidak menjual minuman yang mengandung alkohol di atas 5 persen.
“Sekarang kami panggil dan membuat surat pernyataan. Nanti kalau melanggar kedua kali, kami sidangkan,” imbuh Fadholi. WARTABROMO