Zaman sekarang siapa sih yang nggak tau MIRAS? Pasti tau dong, apalagi muda-mudi yang menjadi kaum millenials. Minuman keras merupakan minuman beralkhohol yang mengandung etanil diproduksi dengan cara fermentasi bisa biji-bijian, buah, atau pun sayur. Contoh minuman yang terkenal dikalangan muda-mudi yaitu vodka, gin, rum, soju, arak, whiskey, dll.
Banyak juga minuman keras yang khas dari berbagai negara, contohnya yang sedang booming sekarang yaitu Soju yang berasal dari Korea Selatan. Biasanya juga miras mudah dijumpai di tempat-tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, dan lain-lain.
Banyak pula muda-mudi menggunakan miras sebagai pelarian saat mereka merasa stress, kesepian, depresi dan lainnya. Ada juga yang disebabkan oleh lingkungan yang mendorong mereka untuk mencoba dan pada akhirnya terus mengkonsumsinya. Bahaya nggak sih kalo kebanyakan minum miras? Jawabannya adalah iya. Berikut penjelasannya.
Kebanyakan mengkonsumsi miras atau alkohol dapat menyebabkan kecanduan pada peminumnya dan sulit untuk mengendalikan untuk berhenti meminumnya. Parahnya kondisi ini rentan dialami muda-mudi usia >16 tahun yang dimana mereka sedang mengalami transisi dari masa remaja ke masa dewasa awal. Pada tahun 2019 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total sebanyak 0,87 liter per kapita telah dikonsumsi di Indonesia. Di masa pandemic Covid-19 ini juga banyak masyarakat yang mengonsumsi miras karena dianggap mampu meredam kecemasan lantaran memiliki sifat depresan.
Banyak dampak fisik yang disebabkan oleh minuman keras atau beralkhohol ini, salah satunya gangguan otak dan saraf. Salah satunya dapat menyebabkan Amnesia Sindroma Korsakoff, amnesia ini merupakan salah satu gangguan system saraf pusat yang mengalami deficit memori dan confabulation. Gangguan ini disebabkan oleh kekurangan vitamin B dan semakin buruk jika berlebihan dalam mengonsumsi alcohol dan dalam waktu yang lama. Ada tujuh gejala utama dari amnesia sindroma korsakoff, yaitu :
- Tidak bisa menyimpan informasi baru kedalam ingatan
- Kehilangan memori meluas kembali untuk beberapa waktu sebelum timbulnya sindrom
- Amnesia fiksasi, atau kehilangan memori langsung.
- ingatan palsu, akibat dari memori yang tidak dapat diingat secara utuh sehingga bawah sadar otak membuat ingatan palsu untuk mengisi potongan-potongan memori yang hilang.
- Perubahan kepribadian
- Kurangnya wawasan
- Apatis
Dengan MRI pada otak dapat menunjukkan perubahan-perubahan pada jaringan otak. Sehingga dokter dapat menindak lanjuti cara pengobatan yang harus dikonsumsi dan dilakukan. Kemudian pola hidup yang dilakukan pasien juga harus berubah dengan berhenti minum miras atau alcohol dan makan makanan bergizi, jika seorang peminum berat pasti tidak bisa langsung berhenti konsumsi miras atau alcohol suplemen tiamin dan menjaga pola makan seimbang juga bisa membantu.
Dalam pandangan islam, miras atau alcohol disebut dengan Khamr. Islam melarang Khamr, karena dianggap sebagai induk keburukan (Ummul Khaba‟its), karena merusak akal, jiwa, kesehatan, dan harta. Atas dasar ini, hukum Islam berusaha menjelaskan kepada manusia bahwa meskipun manfaat Khamr dikatakan sangat banyak, manfaat tersebut tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkanya.
Khamr diharamkan berdasarkan dalil al-Qur‟an dan hadis, meskipun nas al-Qur‟an tidak mengharamkan khamr sekaligus, tetapi secara bertahap. Nas pertama adalah (Q.S. al-Baqoroh :219) yang berbunyi :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”……. (Q.S. Al-Baqoroh: 219).
Nash Kedua, Setelah itu turunlah al-Qur‟an yang menyatakan bahwa dilarang untuk menjalankan sholat ketika dalam kondisi mabuk, seperti firman Allah dalam (Q.S An-Nisa‟: 43) sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan……” (Q.S. An-Nisa‟ 43).
Meskipun ayat tersebut berisi larangan untuk meminumminuman keras, namun karena belum dinyatakan secara tegas, masih banyak orang yang mengkonsumsinya, sehingga suatu ketika menimbulkan keributan dan perkelahian. Meskipun ayat tersebut berisi larangan untuk meminumminuman keras, namun karena belum dinyatakan secara tegas, masih banyak orang yang mengkonsumsinya, sehingga suatu ketika menimbulkan keributan dan perkelahian. Kemudian turunlah (Q.S alMaidah:90) yang melarang secara tegas meminum minuman keras yang berbuunyi sebagai berikut:
”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. . Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).
Ayat tersebut diatas merupakan ayat yang menegaskan keharaman khmar tanpa ada keraguan lagi, dan merupakan ayat terakhir yang diturunkan mengenai pelarangan khamr. Selain itu ayat diatas nyatalah bahwa Allah Swt mengkategorikan judi, berkorban untuk berhala, bertenung (mengadu nasib) sama dengan khmar. Semua hal tersebut dihukumkan pada hal-hal sebagai berikut:
- Termasuk dalam perbuatan yang keji dan menjijikan, sehingga harus dihindari oleh setiap orang yang mempunyai akal sehat.
- Termasuk dalam perbuatan, godaan dan tipu daya syaitan.
- Tujuan syaitan menggoda manusia agar meminum khamr dan berjudi tak lain untuk menciptakan permusuhan dan persengketaan. Kedua perbuatan tersebut merupakan kerusakan duniawi.
- Menghalangi orang dari mengingat Allah dan melalaikan sholat. Hal tersebut jelas merupakan kerusakan agama
KOMPASIANA – DINDA PUTRI RAMADHANI