Berkedok Toko Listrik, Tenyata Juga Jualan Minuman Keras

Peredaran minuman keras (miras) di Gresik, sejauh ini masih menjamur. Setelah seminggu sebelumnya ditemukan miras di warung kopi, Rabu (25/8) petugas satpol PP kembali berhasil mengamankan miras dengan jumlah yang banyak.

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan menyatakan, penjual itu mengedarkan miras kepada calon pembeli dengan berbagai cara. Jika biasanya miras dijual di warung kopi, kali ini petugas mengamankan miras dengan berbagai jenis di toko listrik. Tepatnya di wilayah Desa Roomo, Manyar. ’’Total ada 99 botol miras yang kami amankan. Itu termasuk tangkapan besar karena biasanya hanya di bawah 50 botol,’’ ucapnya.

Mantan kepala BPBD itu menyebutkan, petugas di lapangan awalnya juga terkecoh. Sebab, BA, penjual miras itu, tidak terlihat menyediakan barang haram tersebut. Maklum, BA memiliki usaha barang-barang yang berhubungan dengan listrik. Alat kelistrikan tersebut terpampang di etalase tokonya. ’’Menurut informasi, akhirnya kami gerebek Selasa kemarin (24/8) sekitar pukul 15.00. Ada tujuh jenis miras yang kami amankan,’’ imbuhnya.

Dari tangkapan itu, tercatat ada 21 botol bir hitam, 12 botol anggur merah, 18 botol anggur Kolesom, 12 botol anggur putih, 12 botol bir Prost, 11 botol bir Bintang, dan 13 botol soju.

Dia begitu geram lantaran para penjual itu tak kunjung kapok. Padahal, jelas-jelas ada larangan sesuai Perda 15/2002 jo Perda 19/2004 di Kota Santri. Hasan mengaku dirinya sudah memanggil BA, penjual miras itu. Yakni, untuk mendata dan memproses lebih lanjut sesuai dengan Perda Miras.

’’Kami berkali-kali gunakan cara humanis untuk memutus peredaran miras ini. Ayo, dijaga bersama Gresik sebagai Kota Santri,’’ ucap Hasan. JAWAPOS

Leave a Reply