Minuman keras (miras) memang membuat orang kecanduan dan gelap mata. Lalu, terlibat tindak kriminalitas. Itulah yang dialami Agung Purwanto, warga Surabaya. Ia bersama tiga rekannya kompak mencuri sepeda angin. Uang hasil penjualan sepeda ontel itu bakal digunakan untuk membeli minuman keras. Gara-gara miras itulah, Agung diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mengungkapkan, saat itu terdakwa Agung Purwanto bersama lima orang temannya terlibat pencurian sepeda ontel. Yakni, I Gede Eka Aditya, Lutfi Efendi, Muhamad Arief, Rizal alias Epek, serta Randi (masih buron). Para pelaku diadili dalam berkas terpisah.
Di persidangan, Yuli Hartanto, pemilik sepeda ontel, menjelaskan bahwa dirinya kehilangan sepeda kesayangan pada 4 November 2020 pukul 03.30. Warga Jalan Ketintang Blok N-15, Gayungan, Surabaya, itu baru tahu kehilangan sepeda pada pagi hari. “Saya melapor ke polisi berdasarkan rekaman CCTV di rumah saya. Tampak jelas perbuatan Agung bersama teman- temannya,” kata Yuli.
Begitu juga saksi Atut Asmarawati, warga Wisma Lidah Kulon Blok F-7, Surabaya, yang kehilangan sepeda ontel merek Polygon. Saat itu sepeda berwarna hitam itu diletakkan dalam teras. Tak dinyana, sepeda itu hilang. Ia juga melapor ke polsek. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para terdakwa. Salah satunya Agung Purwanto.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi korban, terdakwa Agung membenarkannya. Agung mengaku menjual sepeda itu seharga Rp 700 ribu. Kemudian hasilnya dipakai bersama untuk membeli miras dan makanan.
“Benar, Pak Hakim, saya pakai untuk beli miras,” kata Agung lirih. JAWAPOS