Komplotan Perampasan Mobil Jual Innova Rp 27 Juta, Uang Dipakai untuk Sewa Vila dan Pesta Miras

Unit Reskrim Polsek Blega, Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu dua minggu untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit Kijang Innova 2.5 G M/T 2012 berwarna hitam metalik.

Mobil bermesin diesel dengan nopol W 1058 VS hasil rampasan pelaku, dijual Rp 27 juta lalu uangnya dipakai untuk membayar biaya pesta minuman keras (miras) dan sewa villa di Tretes, Pasuruan.

Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan dua pelaku curas; SL (38), warga Desa Madupat, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, AH (38), warga Desa Agersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang di hadapan penyidik Unitreskrim Polsek Blega, Kamis (26/8/2021).

Selain SL dan AH, polisi juga menangkap AM (41), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ketiganya dibekuk Unitreskrim Polsek Blega Bangkalan bersama Opsnal Polres Sampang.

Kanit Reskrim Polsek Blega, Aipda Achmad Kuzairi mengungkapkan, tersangka SL dan AH sebelum ditangkap menggelar pesta miras dan menyewa sebuah villa di Tretes, Pasuruan bersama seorang pelaku lain, SRW (DPO), Sabtu (7/8/2021).

“Dari Surabaya ke Tretes mereka menyewa Kijang Innova. Usai pesta miras, ketiganya meminta sopir menuju Kabupaten Sampang. Di sinilah kasus curas ini berawal, mereka bersepakat merampas dan melukai sopir,” ungkap Kuzairi kepada Surya, Jumat (27/8/2021).

Perampasan itu terjadi di Jalan Raya Gigir, Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka AH pura-pura ingin buang air kecil dan meminta sopir, NDY menghentikan laju mobil.

Kuzairi menjelaskan, sambil menghunus sebilah keris yang diselipkan dari balik pinggangnya, tersangka AH meminta korban NDY turun dari mobil.

Tidak hanya itu, AH juga melukai korban di bagian tangan sebelum meninggalkannya di kawasan hutan jati, Jalan Raya Gigir, Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega.

“Tersangka AH bersama SL dan ARW langsung membawa mobil ke arah Kota Sampang. Ketiga pelaku menuju rumah AM di Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang. Di sinilah transaksi jual beli mobil, AM menyediakan tempat,” jelas Kuzairi.

Pada pukul 13.00 WIB, pelaku AM menghubungi pembeli, FS (DPO). Di rumah AM itulah, tawar menawar berlangsung.

Akhirnya nilai Kijang Innova disepakati di angka Rp 27 Juta dengan pembayaran pertama senilai Rp 13 juta. FS akan membayar sisanya keesokan harinya.

Dalam pembagiannya, lanjut Kuzairi, SWR mendapatkan bagian paling banyak senilai Rp 10 juta dari jumlah Rp 13 juta.

Tersangka SL dan AH masing-masing mendapatkan Rp 1 juta, sedangkan AM kebagian Rp 300 ribu.

Tersangka AM awalnya mendapatkan Rp 200 ribu namun karena merasa kurang ia meminta tambahan Rp 100 ribu kepada AH.

“Tersangka SWR mendapatkan paling banyak karena SL dan AH berutang kepadanya saat menggelar pesta miras di sebuah villa di Tretes. Ini belum selesai, kami masih memburu FS dan SWR untuk mengetahui keberadaan mobil,” pungkasnya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply