Memang benar adagium bahwa kejahatan tidak pernah tidur, meski di bawah ancaman pandemi sekarang. Itu bisa terlihat dari banyaknya barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Rabu (18/8/2021), yang masih didominasi kasus narkoba dan minuman keras (miras).
Puluhan barang buktu itu dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau telah divonis Pengadilan. Barang bukti tersebut terdiri dari Arak Jowo (Arjo), 97,45 gram sabu, 170,8 gram ganja, 2,5 butir ekstasi, 21.823 butir pil dobel L, dan 11.296 helai materai palsu.
Selain itu, barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah ponsel, senjata tajam, perangkat perjudian, 1 unit sepeda kayuh, dan satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan perkara selama November 2020 sampai dengan Agustus 2021.
Dan barang bukti tersebut dari perkara yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Nganjuk serta memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti itu hasil dari 118 perkara. Mulai perkara narkotika jenis sabu dan ganja, pil koplo jenis dobel L, ITE, senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan, sampai tindak pidana umum lainnya,” kata Nophy.
Dengan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut, dikatakan Nophy,
pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain dan mengkonsumsi barang berbahaya seperti miras, narkotika, dan obat terlarang.
“Karena selain melanggar hukum, perbuatan itu juga dapat menyebabkan ketagihan hingga menyebabkan kematian,” ucap Nophy.
Dan pihaknya, tambah Nophy, banyak mengapresiasi jajaran Polres Nganjuk, BBNK Nganjuk, dan Pengadilan Negeri Nganjuk serta jajaran terkait atas kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam penanganan tindak pidana atau kejahatan.
“Dan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari kerjasama aparat penegak hukum dan keadilan di Nganjuk,” tutur Nophy. TRIBUNNEWS