Giliran Club Hollywood di Kelapa Gading Digrebek, Petugas Temukan Pelanggaran, Ada Miras Tak Berizin

Club Hollywood di Kelapa Gading, Jakarta Utara kedapatan beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliknya.

Nyatanya, saat petugas datang ke sana, Club Hollywood di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat karaoke.

Hal itu diketahui saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan sidak dadakan kepatuhan PPKM Level 3 pada Jumat (10/9/2021) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa pihaknya menemukan dua tempat yang melanggar ketentuan PPKM Level 3.

Selain melanggar ketentuan PPKM Level 3, dua tempat itu juga beroperasi tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki.

Satu tempat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam surat izin Club Hollywood disebutkan bahwa tempat itu merupakan restoran dan karaoke.

Namun saat polisi melakukan sidak, tak ditemukan restoran di tempat tersebut melainkan semuanya beroperasi sebagai tempat karaoke.

“Seharusnya itu murni karaoke tapi di izinnya poin pertamanya restoran dan kafe di bawahnya baru karaoke. kenyataannya di lapangan tidak ada restorannya itu murni karaoke,” ujar Juharsa dihubungi Sabtu (11/9/2021).

Di lokasi itu polisi juga menemukan sejumlah minuman keras yang diduga melanggar undang-undang karena tak berizin.

Selain itu, polisi juga menemukan pelanggaran PPKM Level 3 karena tempat tersebut masih beroperasi pukul 23.00 WIB melewati ketentuan operasi pukul 20.00 WIB.

Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Namun hingga berita ini permintaan konfirmasi yang dikirimkan belum kunjung dibalas. 

Ultimatum dari Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa akan menindak lebih tegas tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kendati demikian, hal tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.

Orang nomor satu di Ibu Kota ini juga mengatakan bahwa ia bersama pihaknya akan memberikan sanksi larangan beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, pengelola tempat yang melakukan pelanggaran membahayakan warga dan perekonomian Jakarta.

“Karena itu kami tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Untuk sanksinya yakni larangan beroperasi sampai pandemi covid-19 selesai,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

Lanjutnya, dengan adanya kejadian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan teknologi scanning terkait dengan upaya pencegahan tersebut.

Bagi semua orang yang berada di tempat dan telah melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam blacklist orang yang tidak bisa pergi ke manapun.

Nantinya, teknologi tersebut akan melakukan blokir terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

Sehingga ke depan yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pengelola tempat usaha, tetapi semua orang yang berada di lokasi.

“Nanti, kemanapun Anda pergi akan ditolak karena melakukan pelanggaran. Akan diblok dan tidak bisa pergi ke mana pun selama waktu tertentu. Saat ini, sanksi baru ke pengelola, nanti pengunjung akan dikenakan sanksi juga,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengelola tempat usaha yang melanggar prokes sudah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. KOMPAS

Leave a Reply