Miras Tidak Boleh Lagi Diperjualbelikan di Muna Barat

Dalam upaya menjaga kondusivitas daerah akibat penyalahgunaan minuman keras, Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara menerbitkan peraturan daerah tentang larangan minuman keras.

Larangan penggunaan minuman beralkohol itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Larangan Memproduksi, Membawa, Mengedar, Menjual, dan Menkonsumsi Minuman Beralkohol.

“Pemicu kriminalitas kebanyakan akibat pengaruh minuman keras, untuk menekan itu pemerintah daerah mengambil langkah dengan menerbitkan peraturan daerah,” jelas Kepala Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna, Selasa (7/9/2021).

Nantinya tim eksekutor dalam produk hukum adalah Kesbangpol, Satpol PP, TNI, Polri, camat, kepala desa, dan melibatkan semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Saat ini pihaknya akan mulai melakukan tahap sosialisasi yang melibatkan semua pihak. Sedangkan untuk pohon enau akan tetap disadap oleh masyarakat tetapi lebih ke arah ekonomi kreatif, seperti pengolahan gula aren yang didukung oleh pemerintah daerah dan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Masyarakat yang sadap air pohon enau (Kameko dalam bahasa Muna) akan diarahkan pada pengolahan yang lebih bernilai positif, seperti gula aren,” ujar La Ode Andi Muna.

Adanya produk hukum pelarangan miras ini dinilai demi kebaikan masyarakat sendiri, baik dari segi keamanan dan ketertiban di masyarakat maupun peningkatan ekonomi masyarakat. SULTRAKINI

Leave a Reply