Polisi amankan ratusan botol miras di Mukomuko

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, mengamankan sebanyak 108 botol minuman keras dengan berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat di daerah itu.

“Sebanyak 108 botol minuman tersebut diamankan dari empat orang pedagang yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait pengamanan sebanyak 108 botol minuman keras dengan berbagai merk dari Polsek Teramang Jaya.

Person dari Polsek Teramang Jaya secara rutin melakukan razia dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat seperti penjualan miras, asusila dan perjudian di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya.

Ia mengatakan, sejumlah personel dari Polsek Teramang Jaya sejak Selasa siang hingga malam melaksanakan razia untuk melalukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti penjualan miras, asusila dan perjudian di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya.

Ia mengatakan, adapun hasil kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat tersebut mengamankan sebanyak 108 botol minuman keras dari empat warung milik warga setempat.

Dari 108 botol minuman keras tersebut 39 botol diamankan dari warung milik Feri Irawan, warga Desa Bunga Tanjung, sebanyak 22 botol miras diamankan dari warung Wiwi (39), warga Desa Batu Enjung.

Kemudian sebanyak 45 botol miras diamankan dari warung milik Rumiyati (39), warga Desa Batu Enjung dan dua botol diamankan dari warung milik Supriyanto (32), warga Desa Batu Enjung.

Selanjutnya sebanyak ratusan botol minuman keras berbagai merk yang diamankan dari hasil pembatasan masyarakat tersebut untuk sementara diamankan di Polsek Teramang Jaya.

Ia mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar razia untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah tersebut seperti penjualan miras, asusila dan perjudian di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya. ANTARANEWS

Leave a Reply