Seorang emak-emak di Kota Tasikmalaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggerebek toko sembakonya di eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan sebanyak 48 botol miras yang disembunyikan di salah satu sudut tempat tidur.
Karena lokasi usahanya itu merupakan toko sekaligus menjadi tempat tinggal.
Wanita berusia 50 tahun itu pun tak berkutik dan hanya bisa pasrah begitu mirasnya ditemukan serta disita sebagai barang bukti.
Dia sama sekali tak bisa mengelak jika selama ini telah menjual miras dari berbagai merek secara ilegal. Kepada polisi, wanita paruh baya itu mengaku, menjual minuman memabukkan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Mendapatkan minuman itu dipasok dari seorang pedagang asal Bandung,” ujar dia kepada polisi.
Sementara itu, dari hasil penjualannya dia mendapat keuntungan sekitar Rp30.000-Rp50.000 dari setiap transaksi per satu botol miras.
“Kami tak hanya mengamankan minuman keras kemasan botol berbagai merek, tapi petugas juga mengamankan minuman keras lokal yang dikemas di dalam plastik,” kata Ketua Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Yudi, Senin (4/10/2021).
Seusai digerebek pedagang beserta barang bukti miras dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) agar menimbulkan efek jera. INEWS