Cipta Kondisi PON XX, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.629 Botol Miras ke Kab. Yalimo

Satuan Narkoba Polres Jayapura menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan minuman keras ke Kab. Yalimo dan berhasil mengamankan HS (37) beserta 1.629 minuman keras beralkohol berbagai jenis di BTN Oringin Sentani Kab. Jayapura, Selasa (28/09) malam.

Dalam menekan jumlah peredaran miras, sat narkoba polres jayapura berhasil mengamankan HS (37) beserta barang bukti sebanyak 1.629 Botol Minuman keras berbagai merek yang akan di selundupkan ke kab. Yalimo melalui jalur darat dengan menggunakan mobil.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Jayapura IPTU Alfrit B Nadek, S.H saat di konfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras selama ini di Kabupaten Jayapura.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan miras ilegal di BTN Oringin Sentani, anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan HS (37) beserta barang bukti kemudian di amankan di PolresJayapura untuk di lakukan penyidikan,” terangnya.

Lanjutnya, adapun barang bukti minuman keras sebanyak 1.629 terdiri dari 800 Botol minuman beralkohol jenis vodca Robinson, 48 Botol minuman beralkohol jenis whisky robinson, dan 781 minuman beralkohol jenis anggur merah, dan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap HS (37) dirinya mengakui telah menyimpan minuman keras dan akan di kirim ke Kabupaten yalimo.

“Dengan tegas saya meminta untuk para pelaku penjualan minuman keras diwilayah hukum Polres Jayapura untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin di pindana sesuai hukum yang berlaku, apa lagi saat ini sedang ada pelaksanaan PON XX Tahun 2021 jadi jangan lagi ada masalah yang di picu akibat miras.

Saat ini Kata IPTU Alfrit, HS (37) beserta barang bukti telah kami lakukan penyidikan dan di adili dalam Perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh pengadilan negeri jayapura.

HS (37) dijatuhkan pidana oleh pengadilan negeri jayapura tanggal 29 september 2021 Nomor 7/Pid.C/2021PN Jap dengan pidana denda sebesar Rp 2.500.000,- dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 hari. HUMAS POLRI

Leave a Reply